Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menjajaki mekanisme pembatasan penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Akibatnya, penerapan pembatasan bahan bakar bersubsidi tidak dapat dilakukan mulai 1 Oktober 2024. Kepala Kantor Komunikasi Informasi Publik dan Kerja Sama mengatakan, “Kami sedang menyelidiki apa tujuan pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan bahan bakar yang mereka butuhkan memerlukan mekanisme yang tepat untuk melakukan hal tersebut.” (KLIK) Sumber Daya Agus Kahyonyo Adi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Jumat (27 September 2024). Agus mengatakan hal ini diperlukan agar proses penyaluran BBM bersubsidi benar-benar dapat menjangkau pihak-pihak yang berhak. Mekanisme yang memadai diperlukan untuk kelancaran implementasi di lapangan. Jika perundingan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi rampung, dia akan memastikan kebijakan tersebut diterapkan di pemerintahan Prabowo-Gibran. “Kalau asesmennya sudah selesai dan semua setuju, baru bisa dilakukan. Jadi intinya siapkan semuanya,” ujarnya. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahdalia sempat menyatakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) akan diperketat agar lebih tepat sasaran, yang rencananya akan diterapkan pada 1 Oktober, namun belum siap. “Saya masih belum merasa seperti itu,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Dia mengatakan pemerintah masih mendiskusikan pengetatan aturan agar lebih tepat sasaran dan mencerminkan keadilan.
Bahlil mengatakan, “Kami masih memperdebatkan bagaimana aturan yang dikeluarkan itu benar-benar mencerminkan keadilan. Keadilan yang saya maksud? Tujuannya agar pengurangan subsidi BBM tepat sasaran. Jangan sampai meleset dari target.”
Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengumumkan aturan baru mengenai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diharapkan selesai pada 1 September 2024.
Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Marves, mengatakan aturan tersebut sedianya akan diterapkan pada 17 Agustus 2024.
Namun ia terpaksa mundur karena masih dalam tahap akhir. Rachmat menegaskan aturan baru ini tidak membatasi pembelian BBM bersubsidi.
Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah agar BBM bersubsidi dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan atau tepat sasaran (NBA).