Nganjuk, disinfecting2u.com – Komisi Pemilihan Umum (GEC) Negara Bagian Nganjuk menjadi sorotan setelah sepasang calon bupati dan wakil bupati (utusan) memasang spanduk di pohon. Pemasangan bendera calon sosialisasi menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya aktivis lingkungan hidup dan aktivis lingkungan hidup.
Spanduk bernomor urut calon bupati dan wakil ketua (Paslon) Nganjuk yang dipaku di pohon KPU Nganjuk disebar di beberapa tempat mulai dari pelosok desa hingga pelosok kota.
Warga sekitar menyatakan ketidakpuasannya terhadap tindakan tersebut.
Hamid Effendi, warga Nganjuk, mengatakan: “Pohon-pohon ini adalah bagian dari lingkungan kita dan menebangnya serta memasang bendera jelas merusak alam. KPH tidak boleh melanggar aturannya sendiri, tapi ikuti aturan yang telah ditetapkan.”
Selain mencemari lingkungan, tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 15, Pasal 70 CPC Rules 2023 (CPC) yang melarang pemasangan materi iklan di tempat umum seperti taman dan pepohonan. Materi kampanye meliputi leaflet, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, tutup kepala, peralatan makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan barang promosi lainnya.
Hamid mengatakan, pemasangan spanduk sosialisasi nomor calon bukan untuk masing-masing calon melainkan untuk KPC yang seharusnya tidak dilakukan MPP. Namun, hal tersebut dilakukan oleh Partai Komunis Ukraina sendiri.
Lebih lanjut Hamed menambahkan, KPB sendiri harus mengedepankan etika dan keindahan tempat umum, karena KPB mengeluarkan peraturan yang melarang pemasangan materi iklan di tempat yang merusak lingkungan, termasuk di pohon.
“Jadi saya sebagai masyarakat kecewa KPU yang seharusnya menetapkan aturan dan menjalankan tanggung jawabnya, tapi malah melanggar dirinya sendiri,” kata Hameed, Senin (14/10).
“Melihat kejadian ini, saya berharap Partai Komunis Nganjuk lebih memperhatikan metode kampanye yang tidak hanya efektif, tetapi juga ramah lingkungan dan tidak mengambil aturan yang merugikan diri sendiri,” tegas Hamid. . (cso/ayam)