Jakarta, disinfecting2u.com – Kasus pidana pelecehan seksual kembali terjadi terhadap anak di bawah umur. Kali ini pelakunya adalah pelatih tim futsal putri bernama JB (30) asal Kabupaten Bekasi.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan, JB ditangkap polisi karena melakukan pelecehan terhadap muridnya.
La Ngurah mengatakan, ada 3 orang anak yang menjadi korban perbuatan jahat JB. “Pelakunya sudah kami tangkap, yaitu pelatih futsal. Jadi intinya korbannya ada 3 orang, namanya S (12), I (12) dan D (14)” Ketiga korban merupakan anggota klub sepak bola putri,” kata Sang Ngurah, Kamis (24/10).
Kriminal JB ditangkap polisi pada Rabu (9/10). Ngurah menjelaskan, pelaku melakukan aksi kejinya dengan berbagai cara. Salah satunya mengancam akan mengeluarkan korban dari tim futsal.
“Salah satu korban, karena dia anggota yang bermasalah, pelaku berkata, ‘baiklah, aku tidak akan mengeluarkanmu dari grup, tapi kamu menuruti aku’. Akhirnya dia tenang, dan akhirnya dia melakukannya lagi. Dia berkata, “kalau tidak, saya ancam akan membagikan videonya, jadi saya diancam,” kata Sang Ngurah.
Ngurah mengungkapkan, salah satu korban memiliki hubungan dengan pelaku. Kemudian saat putus dengan pelaku, korban diancam akan berbagi adegan mesra antara pelaku dan korban.
Selain mengancam akan keluar dari rombongan, pelaku juga memaksakan caranya dengan meminta korban menyimpan pakaiannya di kamar.
Saat itu sedang terjadi tindakan maksiat. Pelaku pun merekam aksi menyeramkannya hingga mengancam korban.
“Korban berikutnya adalah saudara, lalu kalau tidak mau diputar lagi (videonya) disebar. Lalu, ada korban ketiga lagi, ‘Ini tolong bantu saya, pasangkan baju. Kamar saudara saya sampai “Kami juga merekam videonya, jadi kalau nanti dia mau main lagi, dia takut kalau tidak mau,” kata Sang Ngurah.
Di sisi lain, kasus pencabulan ini pertama kali terungkap karena salah satu korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
“Pertama kali salah satu korban mengetahuinya, dia memutuskan, karena dia berkencan dengan seseorang, ketika dia memutuskan, dia memberi tahu ibunya, bahwa dia diperlakukan buruk, dan dia mengancam akan menyebarkan video wasiat itu, karena dia takut akan hal itu. Setelah putus, akhirnya beredar video yang ditayangkan di sana. “Ada korban lain, kami juga bertanya kepada teman korban di sana, jadi kami menemukan tiga korban,” kata Sang Ngurah.
Kini, pelaku JB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (rpi/dpi)