Bekasi, disinfecting2u.com – Seorang pelatih futsal di Karanghappi, Kabupaten Bekasi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya.
Pria yang disingkat JB (30) ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya yang masih berstatus ABG (Anak Baru Geede) tim sepak bola yang dilatihnya.
Hal itu diungkapkan langsung Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Jumat (25/10/2024).
“Kami menangkap pelakunya, pelatih futsal. Jadi intinya korbannya ada tiga, huruf S (12), I (12) dan D (14). Ketiga orang tersebut tergabung dalam tim sepak bola tim futsal. di sana, tim sepak bola putri,” katanya.
Menurut dia, tersangka kriminal JB ditangkap polisi pada Rabu (9/10/2024). Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kepada orangtuanya.
Dalam pengakuan JB, korban diancam pelaku untuk menyebarkan video mesum setelah mereka putus dengan pelaku jika melaporkan perbuatannya.
“Salah satu korban putus karena ada yang pacaran,” ujarnya.
Setelah mereka putus, korban mengaku kepada ibunya dan takut image panasnya disebarkan oleh pelaku.
“Dia diperlakukan tidak senonoh dan diancam videonya akan dipublikasikan,” ujarnya.
Penjahat bertindak dengan cara yang berbeda. Pelaku JB juga disebut mengancam korban akan dikeluarkan dari tim futsal jika keinginan pelaku tidak dipenuhi.
“Salah satu korban, karena dia anggota yang merepotkan, pelaku berkata, ‘Baiklah, aku tidak akan mengeluarkanmu dari grup, tapi dengarkan aku’,” kata Sang Ngurah sambil berpura-pura diancam oleh pelaku. .
“Akhirnya dia tenang, akhirnya dia melakukannya lagi. Katanya kalau tidak mau, dia mengancam akan menyebarkan video itu. Jadi, kamu mengancamnya,” ujarnya.
Cara yang digunakan pelaku antara lain untuk berteman dengan korban.
Kemudian, cara brutal pelaku juga dengan meminta korban menyimpan pakaian tersebut di kamarnya. Kemudian perbuatan tidak senonoh itu dilakukan saat merekam.
“Terus korban berikutnya adalah saudara, lalu kalau tidak mau main lagi, disebar. Ada korban ketiga, ‘Begini, tolong bantu aku, taruh baju itu di kamar kakakku. Sampai kamar itu ada di sana.’ dilecehkan,” katanya. .
“Dan, dia membuat video dan merekamnya. Jadi kalau nanti dia mau main lagi, dia takut kalau tidak mau,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku JB ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Dia dituduh seni. 81 dan/atau pasal. 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Resikonya hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ujarnya.