Bangkalan, disinfecting2u.com – Pilkada di Kabupaten Bangkalan, Madura, ternyata berlangsung imbang. Daftar calon itu seolah-olah dipilih oleh sebagian masyarakat. Bukan hanya dua halaman, tapi lebih dari dua halaman. Oknum tersebut diketahui hanya memilih salah satu calon asal Bangkalan.
Dalam video game, huruf-huruf yang dipilih dimasukkan secara bersamaan ke dalam kotak suara. Di tempat lain untuk memilih, hal ini juga ditemukan. Pemilih mayoritas dibimbing oleh warga untuk memilih dua calon. Oknum tersebut bahkan melindungi masyarakat di bilik suara yang disediakan penyelenggara.
Ada juga penyelenggara yang memasukkan surat suara ke dalam kotak suara di semua negara bagian tempat pemilu diadakan, dimulai dengan suara lokal dan provinsi.
Tiga TPS rusak teridentifikasi di TPS 003, Desa Tagah dan Desa Banjar, TPS 007, Kecamatan Galis, Bangkalan. Sedangkan satu TPS 006 berlokasi di Desa Kemayoran, Kota Bangkalan. Meskipun sudah ada peringatan dari para pemilih di desa-desa dan TPS, banyak dari mereka yang masih melakukan kesalahan.
Wali Kota Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, “Kami melihat ada kesalahan saat pencoblosan. Kami rapat umum. Ada tiga TPS yang melakukan kesalahan, sehingga meminta KPUD Bangkalan segera melakukan pemungutan suara (PSU).” Bawaslu Madura.
Menurut Mustain, seharusnya ketiga TPS tersebut menjadi PSU karena melanggar pedoman PKPU dalam mencoblos atau menyelenggarakan pemilu.
Dijelaskannya, “Yang kami lihat, aturan PKPU mengacu pada penyelenggaraan pemilu. Mana yang boleh dilaksanakan dan mana yang dilarang. Jadi, TPS harusnya di PSU,” jelasnya.
Mustain menambahkan, laporan pengguna tersedia untuk TPS 007 Desa Bendung, Kecamatan Konang dan satu TPS di Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Bangkalan. Namun, seharusnya dua TPS ini saja yang dihitung.
“Ada dua KPU yang melakukan kesalahan, bukan PSU hanya untuk pemungutan suara, tapi calon bupati saja. Kalau pemilu lain, PSU membuat kasus kekerasan ini. Kasus ini bisa bertambah jika ada video dan pemberitaan bahwa mereka melakukan kesalahan. memberikan pemimpin di tingkat desa.
Sesuai undang-undang pemilu, PSU dan HU bisa dilaksanakan dalam waktu 10 hari setelah pilkada. (fds/ayam)