Brebes, disinfecting2u.com – Video yang diposting akun Instagram @insta_bumiayu beberapa waktu lalu yang memperlihatkan perkelahian antar perlengkapan bayi baru lahir (ABG) di kawasan Ciregol, Kecamatan Tonjong di jalan Tegal-Purwokerto telah dibantah oleh Polres Brebes.
Dalam potongan video yang beredar, tampak sejumlah remaja yang sebagian besar masih berstatus pelajar tampak turun dari sepeda motor dan melakukan perkelahian sambil mengacungkan senjata tajam seperti parang panjang.
Video berdurasi 1 menit 07 detik itu menampilkan aksi brutal yang dilakukan sejumlah remaja hingga meresahkan warga sekitar dan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, polisi berhasil menangkap seorang tersangka dan 8 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Polisi juga berhasil menyita sembilan pucuk senjata tajam berupa parang panjang dari tangan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Suap AK Risandro Handriagati mengatakan, pelaku bermasalah dengan hukum karena terlibat perkelahian dengan senjata tajam.
“Dari sembilan orang tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial WNF, berusia 18 tahun 6 bulan. Sedangkan delapan anak lainnya, berusia 16 dan 17 tahun, merupakan pelaku pelanggaran hukum,” kata Risandro. Sabtu (19/10/2024) untuk awak media.
Aksi tawuran dua kelompok remaja di kawasan Tonjung ini pun memancing saling sindir di media sosial, dan kedua belah pihak sepakat mengenai lokasi tawuran.
Akibat perbuatannya, salah satu tersangka dan 8 anak yang berhadapan dengan hukum diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 Ayat 12 UU Darurat Nomor 10 Tahun 2019. UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ia menyimpulkan: “Kami mengimbau para orang tua dan sekolah untuk selalu mengawasi anak-anaknya agar kasus serupa tidak terulang lagi dalam kasus suap.” (ini/dan)