JAKARTA, disinfecting2u.com – Masyarakat menyoroti adanya pelecehan seksual yang menyertai beberapa anak Yayasan Panti Asuhan Darussalam Annur di Kota Tangerang.
Pasalnya, perbuatan mengerikan yang dialami anak-anak yatim piatu itu terungkap setelah beberapa korban melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.
Polisi menemukan ketiga tersangka kasus pencabulan dan swar ganuragam.
Ketiganya adalah Sudirman (49), Yusuf Bahtiyar (30), dan Yandi Supriyadi (29).
Kapolres Metro Tangerang Kota Combes Sain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya juga telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Yandi Supriyadi.
Saudara Yandi Supriyadi, sudah dua kali kami telepon, tapi dia tidak ada, kata Zain dalam jumpa persnya di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Sain mengatakan pihaknya juga telah menyebarkan foto DPO Yandy Supriyadi.
Dia mengatakan, tersangka diketahui identitasnya setelah polisi menyelidiki sejumlah bukti percabulan dan homoseksualitas.
Akhirnya kami putuskan untuk memasukkannya ke dalam daftar awan (DPO). Sekarang kami sudah mengeluarkan surat yang meminta saudara laki-laki Yandi Supriyadi dicari sebagai DPO, katanya seraya menambahkan bahwa Wisehouse Foundation telah membeberkan pola sodomi anak. Temukan donor dengan cara ini…
Polisi terus mengusut kasus pencabulan terhadap beberapa anak Yayasan Panti Asuhan Darussalam Annoor di Kota Tangerang.
Dalam kasus ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka Sudirman (49), Yusuf Bahtiyar (30) dan Yandi Supriyadi (29) sebagai pengurus yayasan panti asuhan.
Dalam proses ini, polisi menemukan para terdakwa sedang merayu korban.
“Jika korban mengikuti keinginan pelaku, maka korban mendapat bayaran,” ujarnya.
Selain itu, polisi menemukan serangkaian kegiatan penipuan yang dilakukan pengurus Yayasan Panti Asuhan Darussalam Annoor.
Yayasan yang didirikan pada tahun 2006 ini menemukan bahwa data anak asuh sering dimanipulasi untuk menjilat para donatur.
Karena kami mendapat informasi status anak tersebut dirahasiakan karena ada anak yang masih memiliki orang tua namun dikatakan anak tersebut yatim piatu, ujarnya.
Tujuh korban pemerkosaan berinisial DS (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30) dan AK (20).
Kedua terdakwa telah digugat dengan Pasal 76 e Ya 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketentuan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mentah)