Pelaku Pembunuhan Nia, Gadis Penjual Gorengan Terancam Terkena Pasal Pembunuhan Berencana

Padang PariaMan, TVonenws.com – Kantor TVonenws.com – PrecutorEn (PN) Kecamatan PariaMan telah menerima kasus pembunuhan Gired Food Surari, dengan Indra Septian sebagai tersangka utama.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman Bagus Prayonggo membenarkan, pihaknya menerima berkas perkara terkait kasus pembunuhan Nia dari Polres Padang Pariaman. Mereka kini telah memeriksa berkas tersebut.

Tahap pertama penerimaan berkas. Saat ini kami sedang melakukan penyidikan berkas, kata Bagus kepada wartawan di Tim Khusus Polsek Kayu Tanam, Senin (7/10/2024) sore.

Dia menjelaskan, situasi ini menjadi lebih jelas dengan adanya restrukturisasi. 

 

Dengan demikian, pihaknya akan lebih berhati-hati dalam menentukan surat dan permohonan yang mereka ajukan ke pengadilan.

Sementara itu, rekonstruksi dilakukan pada hari ini untuk lebih memperjelas fakta mengenai perbuatan tersangka dan unsur pasal yang diproses. dia menjelaskan.

Terkait pertanyaan apakah pasal yang disangkakan menyasar tersangka ISIS itu bisa dianggap sebagai pembunuhan berencana, Bagus mengaku masih punya andil dalam persoalan ini, namun tentunya pihaknya akan mengusut lebih dalam soal tersebut.

Sedangkan berdasarkan berkas perkara, pasal 338 dan 285 KUHP yang dijerat, namun akan kami dalami lebih lanjut untuk mengembangkan pasal yang bisa didakwakan kepada tersangka, ujarnya.

Hari ini polisi melakukan serangkaian rekonstruksi kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, yang rampung di tempat kejadian perkara (TKP) 2*11 Kecamatan Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan kali ini, Indra Septiarman atau In Dragon memperlihatkan secara detail proses sebelum ia menyelesaikan jenazah gadis malang itu.

Pekerjaan pembangunan di TKP 1 dimulai pukul 10.00 WIB. Di tempat kejadian, tersangka mulai berjualan gorengan dan berencana memperkosa NKS yang sedang lewat.

Pelaku kemudian mengikuti korban dari belakang dan menyergapnya, melumpuhkannya dan memperkosanya di tempat 2 sampai 4.

Adegan berikutnya, adegan 5 hingga 8, menampilkan adegan ISIS menggendong korban dalam keadaan telanjang dan menguburkannya di bukit tak jauh dari lokasi pemerkosaan.

Selain itu, polisi juga menetapkan paman tersangka ISIS, berinisial MD, sebagai tersangka karena perannya membantu ISIS menghindari aparat.

ISIS didakwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan DW diduga menghalangi penyidikan dengan pasal 221 KUHP (asa/muu) dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top