Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kepulauan Sangihe Dilumpuhkan, Ini Motifnya

Manado, disinfecting2u.com – Pelaku pembunuhan tragis ibu dan anak di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara berhasil ditangkap tim gabungan Reskrim Polres Sangihe dan Bareskrim Polda Sulut.

 

Terungkapnya kasus pembunuhan ini dijelaskan dalam jumpa pers di Aula Reporter Polda Sulut, Jumat (22/11/2024) sore yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulut, Kompol Michael Irwan. Thamsil. dengan Direktur Reserse Kriminal Kompol Amry Siahaan.

 

Dugaan pembunuhan terhadap seseorang bernama Siti AS (23) dan anaknya yang berusia empat tahun, dilakukan pada Rabu 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wita. Dan dalam kurun waktu 24 jam sejak tersangka berinisial MFM (23) dan status pelajar berhasil ditangkap, ” kata Kompol Michael.

 

Tersangka ditangkap pada Kamis, 21 November 2024 saat hendak meninggalkan kapal penumpang. “Saat tersangka terjun dari perahu pribadinya, tim Resmob langsung melindunginya, kemudian melakukan penggeledahan dan membawa pelaku ke Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Terungkap alasan pembunuhan karena rasa cemburu yang membuat korban dan terdakwa mengira mereka selingkuh.

 

“Terdakwa iri dengan gadis yang terlibat karena diduga gadis yang terlibat akan menikah dengan laki-laki lain, karena merasa cemburu terdakwa mendatangi rumah korban, mengambil parang dan membunuhnya. korban dan anaknya,” kata pemimpin Hi. Hubungan.

 

Setelah membunuh kedua korban, tersangka segera meninggalkan TKP menuju rumahnya dan melarikan diri ke Kota Bitung dengan menggunakan perahu pribadi.

 

Kompol Amry menambahkan, polisi juga menyita banyak barang bukti, antara lain parang jenis pando dan kaos hitam, celana krem, telepon genggam Realme Note 60, serta kain biru putih. berlumuran darah. di atas, Bantal berlumuran darah, rumah kuning berlumuran darah, dan beberapa boneka bayi hitam berlumuran darah.

 

“Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 80 ayat. (3) Undang-undang Pemerintah Indonesia.

Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman batas atas pidana penjara seumur hidup atau jangka waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tutupnya. (upah/frd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top