Pelaku Pembunuhan Berencana Terhadap Ibu Mertua di Kendari Divonis Seumur Hidup

Kendari, disinfecting2u.com – Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan hukuman penjara kepada Novi Damayanti (24) dan Firmansyah (21) dalam kasus pembunuhan ibu mertuanya, Mirna (51) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sultra). Ketua Pengadilan Kendari Frans Wempie Supit Pangemanan menyatakan, Novi Damayanit terbukti membunuh ibu mertuanya, Mirna.” Kata Frans Wempie, saat ditemui di Kendari, Selasa (12/11/2024). acara pidana terkait pembunuhan tersebut sebelumnya mengatakan, “Peristiwa Novi mengumumkan bahwa ia membuka cerita pembunuhan tersebut dengan maksud membunuh korban,” katanya bahwa terdakwa Novi membunuh saudara iparnya dan istrinya Firmansyah. yang terjadi di Jl Madusila, kampung dekat Indogrosir Kendari, pada Minggu, 7 April 2024. Ia mengajak Novi Firmansyah mengakhiri hidup mertuanya dan membayarnya puluhan juta agar tidak ikut campur urusan keluarga putranya, Sementara itu, kuasa hukum Novi Damayanti, Julhidjah mengatakan timnya akan mengajukan banding atas keputusan juri “karena terdakwa kasusnya sudah berbuat baik, kedua terdakwa sudah punya anak,” kata Julhidjah lebih lanjut. Novi Damayanti dan Firmansyah berencana membunuh mertuanya dengan menembaki rumah Mirna di Kecamatan Sampara, Provinsi Konawe. Namun Firmansyah membakar rumah korban. Nah, sehari sebelum pembunuhan Novi menimpa Firmansyah. Maka pada 6 April 2024, Novi mendatangi rumah Firmansyah karena marah karena tidak membakar rumah korban. Meski Novi Damayanti membayar mahal dan saat itu Novi berencana membunuh mertuanya seolah-olah dirampok atau dirampok dengan kekerasan, namun berdasarkan otopsi, Mirna mengalami sebelas luka. leher, dada, dan lengan. 7 cedera yang diterima Firmansyah. Alasan lainnya adalah pisau kecil yang digunakan Novi untuk membunuh adik iparnya, Novi memberikan ponsel dan kalungnya kepada Firmansyah agar terlihat seperti curian. Dalam kejadian tersebut, kakak iparnya cukup meninggal dunia dan seorang sopir yang lewat menolongnya dan membawanya ke RSUD Kendara. (semut/frd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top