Jakarta, tvomnenews.com – Mesin Mesin Mesin (ATM), ditangkap oleh penduduk Lamppung (36) Lamppung, sering dilindungi sebagai polisi resor Cianjur, Jawa Barat, berbagai bank dan kartu gigi.
Presiden Unit Investigasi Pidana Cianjur dari AKP Tono Listo pada hari Jumat (2/14/2025) pelaku ATM Cianjur’da terperangkap dalam banyak ATM, katanya.
“Kami segera menyebarkan pelaku yang sering bertindak di empat rekan kerja, penjahat AS, wilayah Digiana, wilayah Digiana, wilayah Sukanagalih pada hari Jumat untuk melanjutkan pelaku yang ditangkap.” Katanya.
Pada saat yang sama, empat penjahat melarikan diri dan Daftar Pencarian Polisi Regional Tsianjuri (DPO) dimasukkan, sehingga petugas masih dibagikan untuk penangkapan pelaku lainnya.
Dari tangan tersangka, pegawai negeri sipil menyediakan berbagai kartu ATM dan bukti gigi dari berbagai bank yang digunakan untuk mengidentifikasi kartu di ATM, dan bahkan penjahat mengklaim bahwa mereka sering bertujuan untuk mengamati sejumlah besar ATM diam dan jauh dari pegawai negeri sipil.
“Ekspresi para penjahat sengaja memanjat, sehingga pemilik merasa panik, jadi mereka menawarkan bantuan. Saat ini, para pelaku mengganti kartu ATM korban dan meminta korban untuk mencoba meninggalkan pin. Katanya.
Dia mengatakan bahwa partainya masih mengembangkan kasus ini dan bahwa polisi Cianjur telah mengembangkan pelaku penganiayaan lainnya terhadap DPO DPO dan bahwa para pelaku akan dituduh hukuman penjara lima tahun dari Pasal 362 dari KUHP Georgia. .
Untuk menghindari bantuan orang asing di mobil ATM, kartu ATM yang tidak diketahui diterapkan kepada publik untuk menghindari memberikan nomor atau nomor rahasia.
“Yang terbaik adalah meminta atau meminta bantuan dari petugas ketika kartu ATM tidak dirilis atau tidak, Anda tidak akan mendapatkan bantuan dari orang yang tidak dikenal karena melakukan rezim banyak aktor ATM.” Katanya. (Ant/EBS)