Pegawai yang Dibayar Uang Negara Harus Netral, Pj Bupati Nganjuk: Jika Melanggar, Sanksi Copot Jabatan Sesuai UU

Nganjuk, disinfecting2u.com – Penjabat Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas negara. Hal itu terungkap dalam apel netralitas ASN yang digelar di GOR Bung Karno, Kabupaten Nganjuk, Selasa (10/3). Pj Bupati menegaskan, aparatur pemerintah, termasuk kepala desa yang dibiayai negara, harus bersikap netral dan tidak memihak dalam segala hal. kegiatan politik praktis pada masa kampanye menjelang pemilihan bupati mendatang.

“ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik apa pun. Ketika mereka diangkat menjadi PNS, sudah ada aturan dan kode etik yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, jika ada ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas termasuk pemberhentian jabatan sesuai ketentuan UU ASN, tegas Pj.

“Kecuali ASN, termasuk kepala desa yang dibiayai negara, juga harus netral dan dilarang mendukung dua calon. Kalau ditemukan dan terbukti, sanksinya jelas,” kata Sri Handoko.

Dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2023 20 Terkait ASN terdapat beberapa ketentuan terkait netralitas ASN, yaitu:

Pasal 9 ayat 2: Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan campur tangan kelompok dan partai politik mana pun.

Pasal 24(1)(d): Pejabat ASN wajib menjaga netralitas.

Pasal 52(3)(j): Pemberhentian pegawai ASN tidak dilakukan atas kemauan sendiri apabila ia anggota partai politik dan/atau pengurus.

Pasal 52 ayat 4: Pemberhentian pegawai ASN karena alasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, g, i, dan j ayat 3 termasuk dalam pemberhentian tidak dengan hormat.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ketentuan netralitas ASN dan sanksinya tertuang dalam beberapa pasal. Aturan-aturan ini adalah:

280, ayat 2. Kontraktor dan/atau tim kampanye dilarang melibatkan ASN, anggota TNI, Polri, pimpinan desa, dan perangkat desa dalam kegiatan kampanye.

Pasal 280(3): Anggota ASN, TNI, dan Polri tidak berhak ikut serta dalam tim kampanye.

Seni. 282: Pejabat publik, pejabat struktural, dan pejabat publik, serta kepala desa, selama kampanye dilarang mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Pasal 283 Ayat 1 : Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional Jabatan Sipil, serta Pegawai Negeri Sipil lainnya, sebelum kampanye, pada saat kampanye, dan sesudahnya dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan bias terhadap peserta kampanye. pemilu.

Pasal 283 ayat 2: Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pertemuan, undangan, imbauan, imbauan, atau pemberian barang kepada ASN di lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pasal 494 Pejabat yang turut serta sebagai penyelenggara dan tim kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Pelanggaran disiplin netralitas ASN ada jenisnya. Setidaknya ada 13 jenis pelanggaran yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran disiplin netralitas ASN berdasarkan SKB, yaitu:

1. Memasang spanduk/baliho/perlengkapan lain yang berkaitan dengan calon peserta pemilu dan pemungutan suara.

2. Meluncurkan media sosial/penjangkauan/kampanye online.

3. Mendekati partai politik sebagai calon potensial, masyarakat (independen) sebagai calon potensial.

4. Menghadiri deklarasi/promosi pasangan calon dan memberikan promosi/endorse partai.

5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

6. Posting, Komentari, Bagikan, Sukai, Gabung/Ikuti Grup/Akun/Kandidat Pemenang.

7. Mengambil keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon sebelum, pada saat dan sesudah kampanye.

8. Bentuk-bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam pelanggaran yang diuraikan.

9. Menjadi tim ahli/tim pemenang/konsultan atau nama lain partai politik atau calon atau pasangan calon peserta pemilu dan pemilu setelah menentukan peserta.

10. Menjadi tim ahli/tim pemenang/konsultan atau nama lain bagi bakal calon atau calon pasangan calon yang mengikuti penjaringan atau penjaringan sebelum penjaringan atau penyeleksian calon.

11. Melakukan kegiatan yang menimbulkan prasangka terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon.

12. Posting di media sosial/media lain yang dapat diakses oleh masyarakat, foto calon, tim sukses yang menampilkan lambang partisan/memakai perlengkapan partai politik dan perlengkapan yang berkaitan dengan partai/kandidat politik.

13. Memberikan dukungan kepada calon pelamar perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan.

Selain itu, Pj Bupati Nganjuka juga mengingatkan, sanksi bagi ASN yang kedapatan melanggar hukum bisa berupa teguran tertulis hingga pemberhentian atau pemberhentian.

“Jadi bukan sekadar seruan, ini kewajiban yang harus dipenuhi.” Tugas utama ASN adalah mengabdi pada masyarakat, bukan berpolitik. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas siapapun yang berani melanggar aturan ini, jelas Sri Handoko.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan integritas ASN di Kabupaten Nganjuk serta menciptakan iklim birokrasi yang bersih dan bermartabat.

Pj Bupati juga mengingatkan seluruh kepala dinas dan satuan kerja di Kabupaten Nganjjuk untuk memantau jajarannya masing-masing dan melaporkan adanya indikasi netralitas di lapangan.

“Kami mengimbau seluruh ASN Nganjuk untuk memperhatikan prinsip netralitas dan tidak tergoda untuk ikut campur dalam politik praktis. “Jika terbukti ada yang melanggar, kami tidak segan-segan menindak sesuai aturan yang ada,” tutupnya (kso/far).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top