Lampung Selatan, disinfecting2u.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap praktik penyiksaan di sebuah tempat usaha di Jalan Raya Titiwangi, Kecamatan Kandipuro.
Dalam penggerebekan pada Sabtu (9/11), polisi berhasil menangkap seorang pemilik toko bermarga KH (36) dan seorang pekerja seks komersial (PSK) bermarga WW (17).
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang khawatir dengan adanya aktivitas mencurigakan yang terjadi di toko pecel lele. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengetahui taktik pelaku.
Pelanggan yang datang ke toko sepertinya hanya ingin menikmati makanan saja, namun jika tertarik dengan layanan lain akan menyesuaikan dengan ruangan yang disesuaikan.
“Penjahat sangat lihai menyembunyikan bisnis kotornya di food court biasa,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa (12/11/2024).
AKBP Yusriand Yusrin menjelaskan, pihaknya mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Sabtu (9/11/24) pukul 01.00 WIB. Petugas menemukan seseorang di toko Petzel Lele melakukan transaksi atas nama Petugas Pelayanan Komersial (PSK).
Caranya dengan memesan tempat jualan ikan, yang akhirnya disiapkan kamar dan PSK, kata Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 buah handphone iPhone 11 Pro berwarna biru, 1 buah handphone Oppo A3 berwarna merah, dan 1 lembar copy surat transfer, bukti transfer senilai Rp 1,2 juta yang dikreditkan ke rekening BRI. Alamatnya adalah RF.
Terdakwa dijerat dengan pasal pertama ayat 2 UU 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 KUHP, pungkas AKBP Yusriand. (puj/nof)