PDI P Gresik Datangi Kantor Bawaslu, Minta Tindak Pejabat dan TNI-Polri yang Tak Netral di Pilkada

Gresik, disinfecting2u.com – Sejumlah pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik tiba-tiba tiba di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Panglima Sudirman, Gresik pada Selasa (19/11).

Muhammad Munif Ridhuan, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Perwakilan Rakyat DPC PDI P, mengatakan kunjungan ke kantor Bawaslu Gresik untuk mengingatkan mereka akan putusan baru Mahkamah Konstitusi (CJ) tentang netralitas pejabat daerah dan TNI/Polri. .

“Saat UU lama berlaku, yang dikenai sanksi hanyalah pejabat pemerintah, ASN, dan sesepuh/kepala desa. Uji materi terakhir memuat tambahan kata-kata Mahkamah Konstitusi yang lebih tepat dalam hal netralitas. TNI akan ditambah dan Polri wajib netral,” jelasnya.

Munif menambahkan, meski hanya sedikit pegawai Bawaslu yang menemui mereka karena komisionernya sedang bertugas di luar kota, pihaknya tetap akan merujuk putusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk dipertimbangkan secara serius.

“Kami datang ke Bawaslu untuk meminta pelaksanaan putusan MK dan mengambil tindakan tegas dari pejabat daerah dan TNI-Polri yang tidak netral pada Pilkada 2024.” — dia menjelaskan.

Ia kemudian kembali menegaskan kedatangannya ke kantor Bawaslu Gresik untuk mengingatkan putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menambahkan pasal. Undang-Undang Nomor 1.188 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” ujarnya.

Dalam putusan MK, Munif menegaskan, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan/atau denda. minimal Rp 600.000 atau maksimal Rp 6 juta.

Artinya, setiap pejabat daerah dan anggota TNI dan Polr yang tidak netral pada Pilkada 2024 bisa dipidana dengan pidana penjara, jelasnya.

Meski sanksi yang diatur tergolong ringan, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik Munif berharap putusan MK 136/PUU-XXII/2024 dapat mengajarkan aparat TNI/Polri untuk menahan diri dan tidak berpolitik, khususnya Pilkada 2024. 

Untuk itu kami meminta Bawaslu Gresika menegaskan hal tersebut dan mengeluarkan seruan tegas serta menindak pejabat daerah dan TNI-Polri yang terbukti tidak netral pada Pilkada Serentak 2024. — dia menyimpulkan.

Terkait putusan MK, turut hadir Wakil Rektor PDIP Gresik Ponco Pratikno, Wakil Ketua Mustofa dan beberapa pengurus. (mb/gerbang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top