Pasutri di Malang Raup Rp35 Juta dari Aksi Pornografi Live Streaming, Berakhir Diringkus Polisi

Melang, disinfecting2u.com – Sepasang suami istri asal kawasan Gadangan berhasil meraup hingga 35 juta Rial hanya dalam waktu dua bulan dengan menyiarkan langsung kata-kata kotor mereka di jejaring sosial. FI (27) dan PN (24) diketahui mendapat pujian dan penghargaan dari ribuan penonton melalui platform live streaming, Polda Jatim menangkap pasangan tersebut pada Minggu (5/1/2024) di lokasi penangkapan. tinggal. Polsek Kasihumas Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto membenarkan penangkapan tersebut. 

Partai Keadilan dan Pembangunan Dadang dalam siaran persnya di Mapolres Melang, Selasa (7/1), mengatakan, “Memang benar petugas telah menangkap dua orang, sepasang suami istri, karena konten cabul.

AKP Dadang menjelaskan, penangkapan pasangan tersebut dilakukan melalui patroli Tim Siber Polsek Gedangan yang mengetahui aktivitas live streaming di aplikasi media sosial “hot51”. Dalam siaran langsungnya, FI dan PN tak hanya menampilkan bagian tubuh sensitifnya saja, tapi juga terang-terangan menjalin hubungan suami istri demi mendapatkan restu atau hadiah dari penonton.

“Tujuan siaran langsung adalah untuk memuaskan pemirsa langsung.” AKP Dadang mengatakan, “Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian tubuh sensitifnya.

Dalam dua bulan terakhir, terungkap bahwa pasangan tersebut telah memperoleh 35 juta Rial dari kegiatan tersebut. Mereka menyiarkan langsung setiap hari dari siang hingga tengah malam selama delapan hingga sepuluh jam. Dari ribuan penontonnya, mereka bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp 5 juta per hari.

Dalam setiap siaran langsungnya, FI dan PN menggunakan kostum seksi, topeng, dan berbagai aksesoris untuk menarik perhatian penonton. Setelah itu, mereka bertindak kasar untuk mendapatkan lebih banyak hadiah. Seluruh kegiatan tersebut berlangsung di rumah mereka di Kecamatan Gadangan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain dua buah ponsel iPhone 13, tripod, pakaian wanita seksi, masker, syal, dan perhiasan yang digunakan sebagai aksesoris saat siaran langsung.

“Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak dua bulan terakhir. “Setiap kali hidup, mereka memakai pakaian bertema untuk menarik perhatian sebelum melakukan tindakan buruk,” tambah Partai Keadilan dan Pembangunan Dadang.

Polisi telah mendakwa FI dan PN dalam kasus tersebut. Tuduhan mereka diumumkan berdasarkan Pasal 35, kadaluwarsa dengan Pasal 10 Undang-undang 44 Tahun 1387 tentang pencabulan dan ayat (1) Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda 5 miliar Rial.

AKP Dadang mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi dan media sosial. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di ruang siber. 

Ditegaskannya: Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan kegiatan ilegal tersebut demi keuntungan sesaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top