Pasutri di Bali Tega Aniaya Anak Balitanya hingga Patah Tulang 

Badung, disinfecting2u.com – Sepasang suami istri asal Jember, Jawa Timur berinisial APS (22) dan ATH (22) ditangkap Polres Badung karena menganiaya anaknya yang masih kecil bernama MRS (4). Paha kanan dan bahu kiri serta pelaku tertular APS diketahui merupakan ayah tiri korban dan ATH merupakan ibu kandung dari korban MRS.

Pelaku (APS) adalah ayah tiri korban dan pelaku (ATH) adalah ibu korban, kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP M. kata Said Hussain, Rabu (30/10).

Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Senin (28/10) di asrama kedua pelaku yang berlokasi di Banjar Sempedi, Desa Abyansemal, Kecamatan Abyansemal, Kabupaten Badung. 

Penganiayaan tersebut terungkap setelah informasi tersebut viral di media sosial dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan kemudian polisi mendatangi kos tempat korban dan orang tuanya tinggal di Banjar Sempedi, Desa Abyansemal, Badang.

Selanjutnya polisi menemukan pelaku di tempat kerja pelaku, berhasil mengamankan kedua pelaku dan korban, serta membawa kedua pelaku ke Polres Badung untuk dimintai keterangan.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, ayah tiri korban, terungkap bahwa penganiayaan tersebut dilakukan karena pelaku marah atau emosi terhadap tingkah laku korban yang terkadang tidak menentu. 

Sejak akhir September 2024, setelah korban diantar kerja oleh ibunya, pelaku sendiri mulai menganiaya korban. Kemudian atas inisiatif pelaku sendiri, korban dibawa ke tempat pelaku bekerja di sebuah warung makan di Jalan Rai Dermasaba, Kabupaten Badung.

Saat pelaku sedang bekerja, korban tanpa sadar buang air kecil dan besar di dalam toko saat ada pelanggan. Akhirnya pelaku naik pitam dan menyerang korban. Selepas bekerja, pelaku pulang dan memanggil korban kembali ke asrama pelaku. 

Sesampainya di asrama, pelaku memperingatkan korban agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, karena korban terus mengulangi kesalahan yang sama, pelaku akhirnya menjadi marah dan kesal, dan pelaku melakukan kekerasan.

Pelaku memukul korban dengan tangan di punggung, paha, kaki kanan, dada dipaku, paha, perut sebelah kanan, dan punggung kanan digigit. Memukul kakinya dengan kemoceng atau sapu, mendorongnya hingga terjatuh, menyebabkan kaki kanannya patah.

“Ada insiden penganiayaan di waktu yang berbeda-beda selama kurang lebih satu bulan,” imbuhnya.

Sementara di ATH, pelaku atau ibu korban menjelaskan, ia menganiaya dirinya sendiri saat korban kesal atau menangis. Menurut pengakuan pelaku, ia melemparkan telepon genggam ke arah korban dan meninju serta memukuli korban hingga bibirnya terluka dan berdarah.

Terkait kejadian tersebut, korban sempat dirawat di RS, berdasarkan hasil diagnosa dokter, korban mengalami patah tulang paha kanan, diduga patah tulang bahu kiri, hasil laboratorium sel darah merah rendah, sel darah putih rendah. , dan korban mengalami demam karena diduga tertular,” ujarnya.

Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2014 dengan Pasal 80 ayat (1) tentang dua pidana. 35 berdasarkan Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Perlindungan Anak dan/atau Perubahan Pasal 351 Republik. UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang ketentuan hukum pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (awt/pergi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top