Jakarta, disinfecting2u.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Buruh menginformasikan kepada anggota parlemen bahwa Undang-Undang Pembatasan Ketenagakerjaan No. 6. Keputusan MK terbaru tahun 2023 tentang penciptaan lapangan kerja mendorong pemerintah dan DPR untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
Kadin Indonesia akan membentuk satuan tugas untuk menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kata Bambang Sosatio, anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia. Kasus no. 168/PUU-XXI/2023.
“Menggabungkan peraturan ketenagakerjaan dalam satu kerangka dengan kebijakan berbeda dalam UU Cipta Kerja dapat mengakibatkan kaburnya standar.” Misalnya ketentuan terkait pengupahan, penetapan jam kerja, dan perlindungan terhadap pekerja mempunyai nuansa dan persyaratan khusus,” kata Ketua Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (11/5/23) yang memimpin rapat tersebut. kata Kadin Indonesia dan Bambang Sosatio usai menghadiri pertemuan industri tersebut.
Ia sepakat diperlukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri yang terpisah dari undang-undang penciptaan lapangan kerja untuk menghindari risiko konflik norma yang pada akhirnya dapat merugikan pekerja. “Jika aspek-aspek tersebut dituangkan dalam regulasi yang luas, maka risiko terjadinya konflik standar dan konflik akan menjadi terlalu besar dan merugikan pekerja,” kata Bambang Susacio.
Presiden MPR RI ke-15 dan Presiden DPR RI ke-20 ini menjelaskan, salah satu alasan utama dibalik putusan MK tersebut adalah masyarakat awam dan buruh kesulitan memahami norma baru yang ada dalam UU Jaminan Ketenagakerjaan.
Jika permasalahan ini tidak ditangani secara serius, menurut Bambang Sosacio, administrasi dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia akan terperosok dalam ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan. Pembagian ini bertujuan untuk menjamin kejelasan dan kepastian hukum dasar di dunia kerja dan merupakan hak dasar bagi setiap pekerja, kata mereka. anggota DPR.
Pemantauan
Selain itu, Bambang Socetio mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi dengan menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pekerja, pengusaha, dan masyarakat sipil.
Menurut Ketua Komisi III DPR RI ke-7 Bidang Hukum dan Keamanan yang juga Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI, pendekatan kemitraan akan menciptakan undang-undang yang lebih komprehensif, inklusif, dan remedial. Mereka mampu menjawab kebutuhan semua pihak.
“Pembuatan undang-undang ketenagakerjaan baru dengan kegiatan edukasi dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja di Indonesia.” Hal ini tidak hanya sekedar persyaratan hukum, namun juga mencerminkan komitmen negara dalam melindungi hak-hak dasar setiap orang di sektor ketenagakerjaan,” pungkas Bamsot. (HSB)