Lumajang, disinfecting2u.com – Guna mengatasi permasalahan banyaknya tiket di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu, Desa Sidomulio, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, Dinas Pariwisata, DPMD dan Komisi B DPRD Lumajang bersama beberapa masyarakat. . pemangku kepentingan seperti Pengelola Wisata Gua Tetes, Panorama Tumpak Sewu, Panorama Grojokan Sewu, Kepala Desa Sidomulio, Ketua Bumdes Sidomulio, perwakilan masyarakat. Dilaksanakan pada Senin (23/12) di balai desa Sidomulio.
Yuli Hariamawati, Kepala Dinas Pariwisata Lumajang, mengatakan telah tercapai beberapa kesepakatan untuk mengatur pengelolaan tiket masuk kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu.
Berdasarkan pembahasan kemarin, tercapai 3 kesepakatan yaitu penggunaan satu tiket untuk sekali masuk, penggunaan tiket musiman untuk wisatawan dalam dan luar negeri, serta harga, kata Yuli, Selasa (24/12). . Hasil kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah bersama, termasuk pengambilan tiket, akan dilakukan di pintu masuk satu pintu yang sama dengan 1 tiket. Hal ini dibuktikan dengan pemanfaatan spot wisata di sungai Glidik atas izin Sidomulio Bundes PU SDA. Provinsi Jawa Timur.
Selain itu berlaku harga tiket terusan bagi pengunjung: 1 tiket untuk 3 penerbangan (Tumpak Siew, Goa Tetes, Grojogan Sewu) seharga 100.000 dollar. Untuk wisatawan domestik : 10.000 sekali perjalanan.
Tiket diambil di loket tiket masuk masing-masing tempat wisata (di pintu masuk tempat wisata Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu).
“Kesepakatan dalam perundingan bersama dituangkan dalam protokol kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh seluruh peserta,” kata Yuli.
Oleh karena itu, dengan kesepakatan bersama 3 tempat wisata (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu), tiket tidak akan diterima kecuali di loket tiket masuk masing-masing objek wisata. 1 eksekusi tiket dan harga tiket yang disetujui. mulai tanggal 24 Desember 2024,” imbuhnya dia.
Yuli juga mengingatkan, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan mengambil tindakan tegas sesuai pasal 43 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Tempat Wisata apabila terdapat pelanggaran atau perjanjian tidak dilaksanakan sesuai Nota Kesepahaman. .
“Jika ada kesalahan dan kontrak tidak dilaksanakan sesuai protokol, kami tidak segan-segan memberikan sanksi,” ujarnya.
Dengan Perjanjian Persatuan ini, permasalahan di Negara Bagian Lumajang telah terselesaikan. Dinas Pariwisata akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Perjanjian Asosiasi demi kepuasan wisatawan.
Kami berharap permasalahan ini dapat terus kita selesaikan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Lumajang.
Terkait dengan keluhan masyarakat Malang yang mengambil tiket di bawah sungai, Pemprov Lumajang akan terus menjalin kerja sama dengan Pemprov Malang dan Pemprov Jatim demi terciptanya citra pariwisata Jatim yang baik dan positif, tutupnya. .
Sebelumnya, keluhan para pemimpin asing dan beberapa pengunjung tersebut tersebar di media sosial dan mereka berkali-kali memprotes pengundian tiket wisata Air Terjun Tumpak Sewu.
Setelah video tersebut viral, langsung berdampak pada menurunnya jumlah kunjungan wisatawan ke air terjun yang juga dikenal dengan nama Air Terjun Niagara ini karena banyaknya wisatawan yang membatalkan perjalanan. (juga/ayam)