Pasangan Kekasih di Kebumen Ditangkap Polisi, Modus Pinjam Motor Korban Lalu Digadaikan

Kebuman, disinfecting2u.com – Ada yang tidak beres dengan pasangan di Kebuman, Jawa Tengah ini. Saat jatuh cinta, mereka menghadapi tim reskrim Polres Kebuman.

Pasangan tersebut diketahui bernama Sugiyarthi (41), warga Desa Darawati, Kecamatan Kleerong, dan Paryadi (40), warga Desa Bumiagung, Kecamatan Rovakele. Polisi menahannya karena tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. 

Kapolsek AKBP Kebuman Albertus Recki Roberto saat jumpa pers mengatakan, tersangka Sugyarti (41) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Gombong, sedangkan pacarnya Paryadi (40) kini tengah diperiksa Polsek Banyumasa dalam kasus serupa.

“Satu lagi tersangka kini diperiksa di Polsek Sumpiuh Polres Banyumasa,” jelas AKBP Reki bersama Kapolsek Gombonga AKP Hussain Marton, Kamis (10/03/2024).

Dari Resi AKBP, diketahui tersangka mencuri sedikitnya 4 unit sepeda motor dengan merek berbeda. Korbannya merupakan warga Kebuman. 

Modusnya adalah meminjam sepeda motor, setelah berhasil dipinjamkan, mereka mengambilnya dan tidak mengembalikannya, setelah itu korban melapor ke polisi, katanya.

Pengakuan tersangka mengungkapkan, setelah berhasil mengemudikan kendaraan korban, pasangan tersebut memberikannya kepada seseorang di pegadaian, dan hasilnya digunakan untuk hiburan.

“Para tersangka berhasil mendapatkan uang sebesar 2,5 juta rupiah untuk setiap mobil yang digadaikan dan dicuri. Uang tersebut mereka gunakan untuk berpesta,” lanjut Kapolres.

Setelah menerima laporan tersebut, Polres Kebuman melakukan penyelidikan melalui Polsek Gombong. Selain itu, tersangka Sugyarti berhasil ditangkap dari rumahnya pada 23 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. 

Dari penangkapan Sugiyarthi, polisi mengetahui nama Paryadi yang rupanya telah ditangkap sebelumnya oleh Polres Banyumas.

Polres Kebuman juga berhasil menyita barang bukti 4 unit kendaraan bermotor hasil kejahatan para tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” rangkumnya. (wkn/buz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top