Paman Cabuli Keponakan Hingga Hamil, Polisi Tangkap Pelaku di Kerinci

Kerinci, disinfecting2u.com – Seorang pria di Kabupaten Kerinci, Jambi, ditangkap Tim Macan Kincai, Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci Jambi. Pria berinisial AP itu ditangkap karena terlibat kasus kejahatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur. 

Kapolres Kerinci AKBP M Mujib melalui Kanit Reskrim AKP Su Prasetyawan didampingi Kepala Satuan PP IPDA Ricky Firmansiah mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (12/12). /2024) di kabin pertanian di tengah. kawasan Dari Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, Jambi dengan jarak tempuh 12 jam berjalan kaki.

Kasus pemerkosaan tersebut diduga diajukan AP terhadap korban berusia 14 tahun yang merupakan keponakannya yang dititipkan orang tuanya karena merantau ke Malaysia. 

Sejak dititipkan, pelaku yang berprofesi sebagai petani ini kerap mengajak korban ke sawah untuk membantu pelaku memanen sayuran dan diduga cara tersebut digunakan pelaku untuk mengelabui pihak keluarga agar bisa menjalankan usahanya. tindakan. 

Diduga modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membawa korban ke lapangan untuk membantu memotong sayuran dan sejak diancam, pelaku melakukan pelecehan seksual dan memperkosa korban sebanyak puluhan kali dan dilakukannya pada tahun 2022 hingga Januari 2023 hingga akhirnya korban. sedang hamil dan melahirkan.” kata Kapolsek Kerinci AKP Veri Prastiawan. 

Selain itu, korban yang masih duduk di bangku SMP atau SMA kerap diancam oleh pelaku jika tidak menuruti kemauan pelaku. 

“Saat ingin berhubungan intim, pelaku mengancam korban dengan kata-kata tidak akan mengantar korban ke sekolah bahkan ingin membunuhnya jika memberitahu orang lain.” kata Veri. 

Kasus ini diketahui setelah korban menceritakan kepada pamannya bahwa ia merasa perutnya seperti ditendang dari dalam dan akhirnya mengaku kepada pamannya bahwa ia sudah membawa dua jenazah atau sedang hamil.

Pelaku diduga melakukan persetubuhan dan persetubuhan dengan korban di dua tempat yakni di Tanjung Syam dan Lolo Kecil, dan pelaku mengaku sudah berkali-kali melakukan hubungan seksual dengan korban. 

Orang tua korban yang baru kembali dari Malaysia terkejut saat mengetahui anaknya sudah mempunyai bayi dan tidak terima dengan perbuatan pamannya, lapor polisi dan pelaku ditangkap. 

Tersangka AP dikenakan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal; 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Oh tidak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top