Malang, disinfecting2u.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Dr. Fakhri Bahmid, S.H.,M.H. Kami mengajak masyarakat untuk mempertimbangkan kearifan lokal tidak hanya sebagai warisan budaya, namun juga sebagai elemen penting untuk diintegrasikan ke dalam sistem hukum dan kebijakan publik.
Dr. Fahri Bahmid memberikan pemaparan ilmiah tentang “Perlindungan Kecerdasan Daerah dalam Konstitusi” pada acara wisuda semester akademik 2023/2024 Universitas PGRI Kanjuruhan (Unikama) Malang pada Sabtu (26/10/2024), Jawa Timur
“Pemerintah harus terlibat dalam menjaga dan melestarikan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di berbagai wilayah Indonesia,” ujarnya.
Ketua Konferensi Pimpinan Pusat Partai Haiwa Od (PKC) ini mengatakan, kearifan lokal merupakan kumpulan pengetahuan masyarakat yang bersifat dinamis dan berkembang seiring berjalannya waktu, menyatu dengan alam dan budaya lingkungan.
Fakhri Bahmid mengaitkan kearifan lokal ini dengan konsep “semangat nasional” karya Friedrich Carl von Savigny, yang menekankan bahwa kearifan lokal tersebut harus berkembang secara alami dan bukan dipaksakan oleh otoritas mana pun.
Selain itu, Fahri Bahmid menjelaskan bagaimana nilai-nilai kearifan lokal berperan penting dalam mengisi semangat konstitusi Indonesia. Misalnya saja Pancasila yang diusulkan Presiden Sukarno yang mewujudkan nilai gotong royong sebagai nilai dasar kehidupan bernegara.
“Pancasila tentang meneguhkan kearifan lokal persatuan dan gotong royong yang mengakar kuat dalam budaya Indonesia,” jelasnya.
Dari segi hukum, Fakhri menyatakan perlindungan, pelestarian, dan perlindungan lingkungan hidup merupakan suatu keharusan. Selain itu, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan hukum masyarakat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUD 1945 diatur dalam Pasal 18B Ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, pasal-pasal tersebut menjamin keberadaan kearifan lokal diakui dan dilindungi sebagai bagian dari hak dasar masyarakat Indonesia. Fehri menekankan pentingnya kebijakan hukum nasional yang berbasis pluralisme.
“Isi undang-undang perlu diperbaiki agar proses penyusunan, implementasi, dan penegakan undang-undang sejalan dengan hukum yang hidup yang mencerminkan nilai, norma, dan tradisi masyarakat multikultural Indonesia,” ujarnya. (otot perut)