Jakarta, disinfecting2u.com – Pakar hukum Fahri Bachmid mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan kearifan lokal tidak hanya sebagai warisan budaya, tetapi sebagai faktor penting yang harus dimasukkan ke dalam sistem hukum dan kebijakan negara.
Hal itu diungkapkan Fahri dalam orasi ilmiah bertajuk “Mempromosikan Kearifan Masyarakat dan Hukum”, pada acara wisuda Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) semester genap tahun ajaran 2023/2024, Sabtu (26/10/2024). .
“Negara ini harus mendukung dan menjaga keberadaan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di berbagai wilayah Indonesia,” ujarnya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menekankan, kearifan lokal merupakan kumpulan kearifan lokal yang dikaitkan dengan alam dan budaya di sekitarnya, kuat sifatnya dan terus berkembang seiring berjalannya waktu.
Fahri memadukan kearifan nasional ini dengan konsep “jiwa nasional” yang dikembangkan oleh Friedrich Carl von Savigny yang menegaskan bahwa hukum harus muncul dari kebudayaan dan berkembang secara alami, bukan didikte oleh suatu pemerintahan.
Fahri juga menjelaskan betapa keutamaan kearifan nasional berperan penting dalam mengisi jiwa hukum Indonesia. Pancasila yang dikemukakan Presiden Soekarno misalnya, memuat nilai kerjasama yang merupakan nilai penting dalam kehidupan bangsa.
“Pancasila merupakan ekspresi kearifan lokal yang mempertemukan dan membantu satu arah, berakar pada budaya Indonesia,” jelasnya.
Dari segi hukum, Fahri juga menjelaskan bahwa menjaga, menjaga, dan melindungi lingkungan hidup adalah hal yang penting. Selanjutnya, Negara mengakui dan menghormati kesatuan konstitusi dan hak tradisionalnya selama masih hidup dan berdasarkan pembangunan negara dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam konstitusi. . Tahun 1945 Pasal 18B Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, pasal-pasal tersebut memungkinkan untuk mengakui dan melindungi keberadaan kearifan adat sebagai bagian dari hak dasar masyarakat Indonesia. Fahri menekankan pentingnya pengambilan kebijakan berbasis pluralistik.
“Peningkatan isi undang-undang itu penting agar proses pembuatan, pelaksanaan, dan penegakan hukum mampu mendukung hukum yang hidup (living law) yang mencerminkan prinsip, nilai, dan tradisi budaya masyarakat Indonesia,” dia menyimpulkan. lgn)