Surabaya, disinfecting2u.com – Pembatalan TAP MPR RI No. 2 Tahun 2001 yang mengatur pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dinilai tepat oleh para ahli hukum tata negara. Memulihkan nama baik Gus Dur dengan mencabut perintah MPR bisa jadi menandai dimulainya status Gus Dur sebagai pahlawan nasional Dr. Hufron S.H., M.H., Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, mengomentari pencabutan TAP MPR No. 2 Tahun 2001 yang mengatur pemberhentian Presiden Abdul Rahman alias Gus Dur Menurut Hufron, langkah memulihkan nama baik Gus Dur dengan mencabut SK tersebut merupakan keputusan yang tepat.
Hufron menegaskan, pemberhentian Gus Dur lebih didasari pertimbangan politik, bukan persoalan hukum.
Proses pemecatan Gus Dur berdasarkan tren politik saat itu. Bukan karena kesalahan hukum yang jelas, ujarnya.
Dijelaskannya, gaya kepemimpinan Gus Dur saat itu membawa perubahan besar dalam opini politik. Oleh karena itu, lawan politiknya ingin menggulingkannya.
Lebih lanjut, Hufron mengatakan pembatalan TAP MPR merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi nasional. Menurutnya, masyarakat Indonesia tidak boleh lagi terjebak dalam kebencian lama.
“Ini merupakan langkah yang tepat untuk mencapai rekonsiliasi nasional. Dengan mencabut TAP MPR, kita bergerak maju dan meninggalkan luka masa lalu,” kata Huvron.
Hufron juga menilai Gus Dur, terlepas dari segala kelebihan dan kekurangannya, namun mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk kepentingan bangsa. Oleh karena itu, menurutnya sudah sepatutnya mengembalikan nama baik Gusdur.
“Tidak ada orang yang sempurna, tapi Gus Dur sama seperti presiden lainnya. Itu sudah memberikan kontribusi yang besar bagi negara ini,” kata Hufron.
Hufron juga menegaskan, setiap era pemerintahan mempunyai versi kebenarannya masing-masing.
“Pada masa pemerintahannya, Gus Dur membubarkan DPR dan MPR karena dianggap bertindak di luar batas kemampuannya. Tindakan ini menunjukkan bahwa Gus Dur berani menjaga stabilitas negara. Sekalipun membahayakan posisinya sebagai presiden,” ujarnya. dikatakan.
Hufron menilai, pemulihan nama baik Gus Dur bisa menjadi awal untuk menghadirkan Gus Dur sebagai pahlawan nasional. Menurutnya, Gus Dur pantas menyandang gelar tersebut karena kontribusinya yang penting dalam perjuangan hak asasi manusia dan demokrasi.
“Gus Dur adalah sosok yang menjunjung tinggi inklusi agama. Mengakhiri kebijakan yang mendiskriminasi etnis Tionghoa. Dan melakukan dialog agama,” jelas Huvron.
Gus Dur juga mendapat pengakuan internasional dengan penghargaan seperti Ramon Magsaysay Award dan World Leadership Award.
Pengakuan internasional ini membuktikan bahwa Gus Dur tidak hanya diakui secara lokal, tetapi juga sebagai pejuang hak asasi manusia dan demokrasi di dunia, tegasnya (MSI/Mbali).