Pagi Ini, Alexander Marwata Dijadwalkan Diperiksa Polda Metro Soal Pertemuannya dengan Terpidana KPK

Jakarta, disinfecting2u.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dijadwalkan diperiksa Badan Reserse Kriminal (Dirreskrimsus) khusus Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (15/10/2024).

Alexander Marwata dipanggil untuk meminta penjelasan soal pertemuannya dengan tahanan KPK, mantan Kepala Dinas Yogyakarta, Eko Darmanto.

Kabid Humas (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hingga saat ini jadwalnya masih sama dan tidak ada perubahan.

Masih dijadwalkan, pukul 09.00 WIB, kata Ade Ary, Selasa (15/10/2024).

 

Menurut Ade Ary, berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Alex kini sudah memastikan akan ikut serta.

Tetap saja, kata Ade Ary, sebetulnya Alexander Marwata dijadwalkan diperiksa Polda Metro Jaya pada Jumat 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB.

Namun Alexander meminta penundaan penyidikan terkait pertemuannya dengan KPK, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditunda.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, mereka menerima surat permintaan penundaan penyidikan dari Kantor Hukum Komisi Peradilan Pidana.

Sore tadi, penyidik ​​Sudin Tipidkor Polda Metro Jaya menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto, Wakil Kepala Biro Hukum KPK perihal penegasan undangan tersebut. pernyataan permintaan informasi / permintaan informasi tentang saudara Alexander. Marwata,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).

Menurut Ade Safri, Alex Marwata mengaku sedang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Oleh karena itu, Alex meminta pemeriksaan ditunda hingga Selasa 15 Oktober 2024.

Karena Saudara Alexander Marwata sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, dan kami mohon agar dijadwalkan ulang untuk klarifikasi pada Selasa, 15 Oktober 2024, kata Ade Safri.

Menurut Ade Safri, surat undangan klarifikasi sudah dikirimkan kepada Alexander Marwata sejak Selasa (8/10/2024).

Sementara itu, Kepala Badan Pemberantasan Korupsi akan dimintai keterangan terkait pertemuannya dengan tahanan Bareskrim, mantan Kepala Dinas Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Padahal, UU KPK yang mengatur perilaku pimpinan KPK dilarang keras bertemu dengan tersangka.

Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK) melarang Pimpinan KPK secara tidak langsung menjadi tersangka atau pihak ketiga. 

Dalam UU KPK, Pimpinan KPK dilarang mengadakan rapat rahasia, tidak dalam pelaksanaan tugas (rpi/muu).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top