Jakarta, disinfecting2u.com – Bank Indonesia (OJK) baru-baru ini mengumumkan adanya pertumbuhan pinjaman perbankan yang kini mencapai Rp 171,03 triliun pada Agustus 2024 atau tingkat pertumbuhan tahunan sebesar 6,42 persen Efeknya,” kata Kepala Regulator Perbankan OJK (KEPP) yang berbasis di Jakarta, Dian Ediana Rae, Jumat (11/10/2024).
Selain itu, Dian mengatakan pendapatan perbankan diperkirakan masih bisa tumbuh dengan baik, terutama setelah adanya kebijakan terkait penurunan perekonomian berupa penurunan BI rate dari 6,25 persen menjadi 6 persen.
Hal ini berdampak besar terhadap penurunan nilai uang, sehingga akan menjadi salah satu faktor penyebab pertumbuhan berkelanjutan yang akan mempengaruhi sektor perbankan.
Dian juga mengatakan, upaya peningkatan tabungan yang dilakukan perbankan akan berperan sebagai proteksi terhadap risiko kredit yang diharapkan apabila terjadi potensi peningkatan risiko kredit.
Sedangkan non-performing loan (NPL) coverage di perbankan per Agustus 2024 tercatat sebesar 191,75 persendepan
Sesuai Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Produk Perbankan, Cadangan Kerugian Kerugian (CKPN) merupakan pengurang yang terjadi karena adanya pengurangan instrumen keuangan secara akuntansi. standar (SAK).
Hal ini merupakan salah satu langkah lembaga keuangan untuk mengurangi risiko pinjaman perbankan dalam jangka pendek dan panjang.
Selain itu, OJK juga akan mendorong perbankan untuk terus memperkuat manajemen risiko dan mengikuti praktik perbankan dan tata kelola perusahaan yang baik sehingga institusi perbankan dapat terus sehat dan stabil.
Peningkatan tabungan ini dapat terjadi karena menurunnya nilai instrumen keuangan menurut SAK seperti dokumen atau pendapatan masing-masing bank.
Di sisi lain, kualitas kredit harus tetap terjaga dengan rasio NPL perbankan yang stabil sebesar 2,27 persen dan NPL netto sebesar 0,79 persen.
Selain itu, Loan Retention Ratio (LAR) juga menunjukkan penurunan sebesar 10,17 persen pada Agustus 2024. Rasio LAR ini mendekati spread sebelumnya sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.
Oleh karena itu, risiko kredit yang mempengaruhi profitabilitas bank belum teridentifikasi.
OJK melakukan beberapa langkah pengawasan sebagai bagian dari siklus pengawasan berbasis risiko, antara lain pembinaan kepada bank agar mematuhi rencana bisnis bank, evaluasi permodalan dan sumber daya.
Selain itu, OJK juga akan melakukan pemeriksaan lapangan secara sampling untuk memastikan bahwa pinjaman tersebut telah memenuhi praktik kehati-hatian perbankan dengan manajemen risiko serta mengelola dan mengevaluasi pendaftaran dokumen keuangan dengan tepat. dengan SAK. (semut/np)