Malang, disinfecting2u.com – Operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Malang mencuri sekitar 13.768 liter perlit.
Operator tersebut bernama Fanya Pratham (25), bekerja di (SPBU) 54 651 61 Jalan Raya Tulus Besar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Fani Pratama didakwa melakukan tindak pidana korupsi berat dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 Bagian 1 KUHP. Dia divonis 2 tahun 6 bulan.
Diketahui, pada 1 November hingga 1 Desember 2023, sekitar 13.768 liter bahan bakar perlite bersubsidi senilai Rp 54.651,61 diambil untuk dijual kembali di SPBU Fani.
Fannie mengambil hasil penjualan untuk secara diam-diam menjual kembali Perlite tanpa mengirimkannya ke pompa bensin.
Alhasil, Fannie pun dikenakan UU tersebut.
Jaksa (JPU) Anjar Rudi Admoko, SH., MH, dakwaan terhadap Fani berdasarkan fakta persidangan.
“Total kerugian menurut keterangan dalam kasus tersebut adalah 137 juta. Sesuai sumpahnya, dia memberikan uang kepada pihak SPBU setiap kali dia mengambilnya. Namun hasil saksi yang kami periksa sebelum persidangan tidak membenarkan janjinya, katanya.
Oleh karena itu, hanya pengakuan terdakwa saja, kata Anjar di PN Kepanen saat ditemui, Selasa (12/03).
Anjar mengatakan Fanya mengambilnya setiap malam dan membayar istrinya di pagi hari.
Anyar melanjutkan: “Belum ada saksi yang membenarkan hal itu.
Anjar menjelaskan, selama ini kegiatan tersebut dilakukan Fani. Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada pihak lain yang terlibat.
“Saya sendiri yang menyampaikan kasus saya,” kata Anjar.
Menurut informasi, Fania menjemput Pertalita di SPBU tempatnya bekerja saat tutup malam itu.
Ia kemudian menjual ratusan liter perlit dalam satu stok kepada jeep penyedia jasa wisata di sekitar Gunung Bromo. (ramah lingkungan/tujuan)