Oknum Polisi di Polres Bintan dan Istrinya Jadi Tersangka TPPO di Tanjungpinang

Tanjungpinang, disinfecting2u.com – Seorang anggota Polri berpangkat brigadir Polres Bintan, Kepulauan Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan manusia (TPPO), bersama istrinya. 

Pasangan ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang setelah diduga merekrut TKA WNI secara ilegal untuk berangkat ke Malaysia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Agung Tri Porbowo mengatakan, tersangka pertama kali diketahui polisi, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik ​​kemudian menetapkan istrinya sebagai tersangka.

AKP Agung, Rabu (25/12/2024) mengatakan, “Tersangkanya ada dua laki-laki dan istrinya, sedangkan satu orang korban.”

Meski ditetapkan sebagai tersangka, AKP Agung tetap enggan merinci peran dan keterlibatan anggota polisi beserta anteknya atau pihak lain dalam kasus TPPO ini. “Masih kita dalami hingga tuntas, perkembangannya akan kita informasikan ke media,” kata AKP Agung.

Berdasarkan informasi yang diterima, persoalan tersebut terungkap saat korban yang merupakan calon TKA mengaku merasa ditipu oleh pasangan tersebut. Korban menyetor uang namun tidak pernah dikirim ke Malaysia.

Sementara itu, Kapolres Bintan, AKBP Ricky Iswoyo membenarkan kasus tersebut dan menegaskan komitmennya mendukung pengungkapan kasus TPPO. “Kami sejak awal menghimbau kepada jajaran Polres Bintan untuk tidak terlibat dalam kegiatan kriminal, khususnya TPPO, narkoba, perjudian, dan peredaran darah yang mengkhawatirkan,” kata Ricky.

Kapolres Bintan menambahkan, kasus TIP yang melibatkan anggotanya telah sepenuhnya diserahkan ke proses hukum oleh Polres Tanjung Pinang. Sedang diproses di Polres Tanjung Pinang bersama Petugas Polres Bintan AD dari Satlantas, tutupnya. (Ksh/wna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top