JAMPER disinfecting2u.com – Gogot Cahyo Baskoro, kapten tim pemenangan Jember pada Debat Publik Pilkada Jember 2024 Nomor 02 yang digelar pada 26 Oktober, mengaku menentang pembentukan timnya. 2024. Keberatan itu ia sampaikan setelah mendapat Surat Perintah (SK) tentang pembentukan Badan Pengurus yang memuat kejanggalan.
Hal itu dipermasalahkan secara hukum oleh tim lima akademisi dari Universitas Jember (UNEJ). Hal itu disetujui melalui surat yang ditandatangani Sekretaris KPU Jember, bukan Ketua KPU.
“Bermula ketika saya menerima undangan KPU Jember untuk persiapan debat publik pertama di Aula KPU Jember pada 22 Oktober 2024,” kata Gogot.
Dalam pertemuan tersebut, Gogot menyampaikan kepada tim rancangan yang terdiri dari lima orang Guru Besar Unej, Dr. Andang Subaharianto, M.Hum; Eko Suwargono, M.Hum; Gautama Budi Arundhati, S.H.; Yusuf Adiwibowo, S.H., L.L.M.; Dan Adhitya Wardhono, S.E., M.Si.
“Saya menanyakan keabsahan keberadaan tim perumus yang menyiapkan pertanyaan dan menyiapkan teknis pembahasan. Saat itu, Sosdiklih, Staf Sumber Daya Manusia dan Humas KPU Jember Andi Wasis menjelaskan, tim perumus sudah mengeluarkan perintah, jelasnya.
Namun setelah mendapat kutipan perintah tersebut melalui petugas komunikasi (LO) timnya, Gogot menyerahkan perintah tersebut kepada Sekretaris KPU Jember. Gogot mendapati hal itu ditandatangani oleh Agus Zaninur Rahmat dan disetujui oleh Kepala Manajer Teknis dan Hukum. Cabang Adi Setyawan dinilai tidak patuh.
Aneh kalau kebijakan penting seperti itu harus diputuskan dalam rapat paripurna KPU dan ditandatangani oleh Ketua KPU, bukan sekretaris, katanya.
Selain itu, Gogot mengatakan pihaknya sedang berupaya menghubungi Sekretaris KPU Jember untuk mengonfirmasinya.
Dalam keterangannya, Sekretaris KPU Jember menegaskan belum pernah menandatangani perintah pembentukan kelompok tersebut.
Bahkan dia mengaku tidak menandatangani persetujuan perintah Sekretaris KPU Jember, jelas Gogot.
Menyikapi temuan tersebut, tim pemenangan Angkatan 02, Bawaslu Jember; KPU, Bawaslu Provinsi, KPU RI, Bawaslu RI dan Komisi Kehormatan Pemilihan Umum melayangkan surat protes resmi ke KPU Jember. Penyelenggara.
Dalam surat tersebut, mereka menyoroti beberapa kejanggalan terkait keabsahan perintah dan komposisi tim penyusun yang dinilainya tidak seimbang.
Selain itu, Gogot menilai komposisi tim perancang yang di dalamnya terdapat para sarjana Unej kurang beragam.
“Susunan tim penyusunnya tidak hanya akademisi, tapi juga pakar dan tokoh masyarakat, sesuai Keputusan KPU 1363 Tahun 2024,” ujarnya.
Hal ini, menurutnya, dapat melemahkan netralitas tim perumus dalam menentukan topik pembahasan.
“Komposisi tim penyusunnya sangat konsisten karena berasal dari universitas yang sama yaitu Universitas Jember.” Tentu masih banyak universitas lain di Jember yang bisa dipercaya.
Bukan hanya soal komposisi. Gogot mengatakan banyak anggota kelompok rancangan memiliki afiliasi politik dalam sejarah organisasi mereka.
Dikatakan mencurigakan karena diduga memiliki kaitan dengan beberapa partai politik.
“Saat debat pertama kemarin, latar belakang anggota tim perumus diduga terkait dengan partai politik yang mengusung sejumlah calon gubernur dan wakil menteri,” ujarnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Gogot meminta KPU Jember segera mengubah susunan tim penyusun konsultasi publik kedua dan ketiga.
Berbeda dengan debat pertama, kami menghimbau KPU lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. “Yang dikhawatirkan adalah adanya pelanggaran hukum dan ketidaksesuaian dengan prosedur dan peraturan yang ada,” pungkas Gogot.
Namun, Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni belum menanggapi upaya media untuk mengonfirmasi kejadian tersebut melalui WhatsApp hingga berita ini ditulis. (Kata / ayam)