OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Sarana Multi Infrastruktur, Ini Poin-Poin Pentingnya

Jakarta, tvonenevs.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Penerbitan peraturan tersebut merupakan upaya OJK untuk memperkuat pengawasan PT SMI Misi Khusus kendaraan (SMV) serta instrumen fiskal pemerintah, untuk menyediakan pembiayaan infrastruktur untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

“Dikeluarkannya POJK ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara keseluruhan, pasca disahkannya Undang-Undang tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata Direktur Eksekutif OJK Bidang Pengawasan Lembaga Keuangan tersebut. . , perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan jasa keuangan lainnya. Lembaga (PVML), Agusman, Kamis (11 Juli 2024).

Agusman mengatakan aturan ini akan memperkuat pelaksanaan pengurusan dan pengawasan terkait pengujian yang memadai dan benar, serta penilaian kembali terhadap direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah, serta penyampaian informasi. terkait penunjukan PT SMI. status pengawasan kepada Menteri Keuangan sebagai pemegang saham.

Sebelum berlakunya UU P2SK, PT SMI berada di bawah pengawasan OJK sebagai salah satu pelaku industri pembiayaan infrastruktur oleh OJK berdasarkan POJK No. 46 Tahun 2020 untuk perusahaan pembiayaan infrastruktur. 

Namun Pasal 106 ayat (5) huruf c UU P2SK mengatur bahwa perusahaan yang membiayai kegiatan infrastruktur dan/atau pembangunan yang dibentuk pemerintah untuk misi khusus yaitu PT SMI tidak termasuk dalam ruang lingkup usaha jasa pembiayaan di bawah ini. . hukum ini. 

Oleh karena itu, POJK Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tidak berlaku lagi bagi PT SMI. 

Sebaliknya pada Pasal 2E Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 66 Tahun 2007 tentang penyertaan modal negara Republik Indonesia dalam pendirian perseroan ( Persero) di bidang Infrastruktur. Di bidang pembiayaan diatur bahwa PT SMI mengatur dan mengawasi badan yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, meskipun PT SMI berada di luar lingkup jasa pembiayaan, namun PT SMI tetap berada dalam pengawasan OJK, sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur yang dibentuk pemerintah untuk misi khusus, jelas Agusman. . (nba)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top