Jakarta, disinfecting2u.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas.
Aturan ini diklaim bertujuan untuk memperdalam pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas surat berharga yang dijual melalui penyelenggara pasar. Perusahaan sekuritas atau pihak lain menjamin kesinambungan perdagangan surat berharga dengan penyelenggara pasar, demikian bunyi OJK Literasi, Inklusi Keuangan. dan M. Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Komunikasi, Antara, Senin (16/12/2024).
POJK ini antara lain mengatur tentang keberadaan penyedia likuiditas sebagai pihak yang telah mendapat izin dari penyelenggara pasar.
Lebih tepatnya, dapat memperdagangkan surat berharga dan mempunyai kewajiban untuk mengutip surat berharga tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara pasar untuk mendukung terciptanya likuiditas dalam perdagangan surat berharga.
Perantara perantara efek dan pihak lain yang disetujui OJK diatur sebagai pihak yang dapat bertindak sebagai penyedia likuiditas di OJK.
Bagi penyedia likuiditas, subjek pengawasan yang diatur dalam POJK meliputi persyaratan dan larangan yang dikenakan kepada penyedia likuiditas, kegiatan perdagangan jangka pendek penyedia likuiditas, pengaturan dan pengendalian penyedia likuiditas oleh penyelenggara pasar. POJK ini mulai berlaku pada 8 November 2024, enam bulan setelah diterbitkan.
Peraturan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek dan ketentuan yang mengatur mengenai penyedia likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) pada saat POJK mulai berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat 2 dan Surat Pasal 39 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 tentang Penjaminan Struktural /POJK.04/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dukungan yang tidak dapat (ant/vsf)