Jakarta, disinfecting2u.com – Sebagai bagian dari inovasi teknologi di bidang keuangan sektor digital, Komisi Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana penggunaan alternatif pemeringkatan kredit seperti data aktivitas media sosial dan riwayat tagihan listrik atau telepon sebagai bagian dari indikator pemeringkatan kredit. Aset dan Aset Kripto OJK Hassan Fauzi menargetkan regulasinya rampung pada akhir tahun 2024.
“Iya sudah final, kita tekan KUM (Kementerian Hukum) untuk koordinasi juga. Kita mau finalnya sebulan. Jadi sampai akhir tahun ini,” kata Hassan di Jakarta, Rabu (13/11/2024). ).
Hasan mengatakan, data historis yang dimaksud berasal dari aktivitas calon peminjam di media sosial. Kemudian catat tagihan utilitas seperti listrik, telepon, biaya apartemen, dll.
Selain media sosial dan pembayaran elektronik, sistem Innovative Credit Scoring (ICS) mencakup aspek kepatuhan konsumen dalam membayar tagihan di e-commerce.
Hasan mengatakan kehadiran PKA akan membuka akses bagi pihak unbanked dan memperluas segmen pasar baru bagi peminjam. Selain itu, PKA juga dapat mencegah potensi gagal bayar.
Melalui credit scoring, masyarakat diharapkan dapat beralih ke pinjaman online (Binjol) berizin OJK dan terhindar dari penggunaan layanan pinjaman ilegal.
“Hasil akhirnya adalah peningkatan kualitas kredit,” katanya. “Dengan informasi penilaian kredit yang lebih baik, lembaga keuangan memiliki kemampuan untuk mengurangi tingkat gagal bayar atau kredit macet,” ujarnya (Ant/NBA).