OJK Catat Piutang Pembayaran Paylater Senilai Rp8,41 Triliun Hingga Oktober

Batavia, disinfecting2u.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan membeli Now Pay Later (BNPL) atau pembayaran yang diterima dari perusahaan pembiayaan (PP) senilai Rp 8,41 triliun pada Oktober 2024.

Angka tersebut meningkat 63,89 persen year on year (yoy). “Peningkatan ini antara lain disebabkan oleh meningkatnya permintaan masyarakat terhadap layanan BNPL (paylater) dari perusahaan keuangan dan jumlah pemainnya bertambah dari lima menjadi tujuh perusahaan keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Keuangan mikro. Lembaga dan Pelayanan Kelembagaan (PVML) OJK Agusman di Batavia, dilansir Antara, Senin (16/12/2024).

Kinerja dan pertumbuhan BNPL pada perusahaan keuangan diperkirakan akan terus tumbuh seiring berkembangnya perekonomian berbasis digital.

Selain itu, kata Agusman, belajar dari pengalaman masa lalu terkait Natal dan Tahun Baru, kini kuncinya tidak terlihat pada pendanaan di Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau industri sejenis fintech (P2P).

OJK selalu mengimbau masyarakat untuk menggunakan P2P Loan secara bijak dan mempertimbangkan kemungkinan pelunasannya agar masyarakat memiliki keadaan keuangan yang baik.

Di sisi lain, Agusman mengatakan pada Oktober 2024 terdapat empat dari 147 perusahaan keuangan yang tidak memenuhi kewajiban minimum ekuitas. Hal ini antara lain tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena penyertaan modal atau proses penambahan modal belum selesai.

Saat ini OJK sedang melakukan finalisasi penyusunan ketentuan mengenai LPBBTI atau Rancangan Peraturan OJK LPBBTI yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pembangunan dan Ketenagalistrikan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) antara lain akan mengatur perlindungan konsumen dengan menegaskan mitigasi risiko yang harus dilakukan oleh otoritas LPBBTI.

Selain itu, OJK juga menyusun Rezim RPOJK yang relevan dengan seluruh industri PVML. Penyusunan hal ini bertujuan untuk meningkatkan aspek tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan kegiatan usaha.

Dengan memperkuat lembaga-lembaga tersebut diharapkan lebih efektif dalam mengurangi risiko penyelewengan di industri LPBBTI. (semut/vsf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top