OJK Cabut Izin Pembentukan Usaha Syariah Asuransi Allianz Life Indonesia

Jakarta, tvoneews.com – Badan Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pendirian unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia. 

Hal itu tertuang dalam keputusan anggota direksi Badan Jasa Keuangan Nomor KEP-507/PD.02/2024 tanggal 9 September 2024 tentang pembatalan formulir pengesahan menjadi Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life. pengembang Indonesia. . Pengelolaan unit Syariah kini telah dialihkan ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.

Keputusan ini mulai berlaku pada 9 September 2024, kata Direktur Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengelolaan Asuransi, Asuransi dan Pensiun OJK Asep Iskandar dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

Asep mengatakan, pembatalan izin pendirian unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan implementasi dari rencana pemisahan unit Syariah dengan adanya perubahan kepengurusan unit Syariah PT Asuransi Allianz Life. melakukan Syariah Indonesia.

“Pembatalan izin pendirian unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia ini merupakan implementasi dari rencana pemisahan unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan rumah unit Syariah ke bursa PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia,” ujarnya. menjelaskan.

Dengan dicabutnya izin mendirikan organisasi syariah, maka PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilarang melakukan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah. Seluruh asuransi syariah telah dialihkan ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.

Diketahui, PT Asuransi Allianz Life Indonesia menguasai standar industri asuransi dan syariah. Dengan pemisahan ini, unit Syariah dialihkan ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia yang didirikan sebagai unit tersendiri.

Sebelumnya, Badan Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena tidak dapat menyelesaikan pengembangan keuangan perusahaan dan menghalangi penambahan nasabah baru yang dirugikan. “Sebelum mencabut izin usahanya, OJK memberikan jangka waktu pembinaan yang panjang untuk mendukung Kresna Life segera memperbaiki keuangannya,” kata Direktur Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Jumat (5/7/) 2024 ).

OJK memberikan waktu yang cukup bagi pengelola dan pemegang saham untuk memperbaiki keuangan perusahaan. Namun Kresna Life tidak dapat memenuhi persyaratan solvabilitas dan tidak dapat membayar kekurangan modal melalui pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor. OJK juga menetapkan sanksi yang sama atas seluruh pelanggaran peraturan yang terjadi di tingkat tersebut. Dari hasil audit, PSP Kresna Life tidak menggunakan dana baru untuk menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti kepemilikan berasal dari aset Kresna Life yang ada.

Restrukturisasi melalui perjanjian untuk mengubah kewajiban menjadi pinjaman berbunga rendah (SOL) sebagaimana dijelaskan dalam rencana pembiayaan tidak dapat digunakan karena banyak perusahaan asuransi yang menolak dan tidak memiliki SOL untuk mengubah kontrak tertulis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. . Selain itu, hasil audit program konversi SOL Kresna Life menunjukkan OJK masih terdapat kekurangan yang perlu dikompensasi oleh PSP. Namun permintaan OJK kepada PSP untuk membayar perkiraan sisa saldo setelah proyek konversi SOL tidak berhasil (nba)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top