LEMBARAN NEWS Nyaris 53 Ribu Orang Jadi Korban PHK Januari-September 2024, Berikut Cara Klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, tvoews.com – Kementerian Kepegawaian (Kemnaker) mencatat sebanyak 52.993 pekerja terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari hingga 26 September 2024.

Pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan Klaim Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari program BPJS ketenagakerjaan.

Dikutip dari website jkp.go.id, syarat pekerja yang dapat mengklaim JKP adalah peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam waktu 24 bulan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Berikut formulir permohonan JKP di BPJS Atvinnu bagi pegawai yang terkena PHK:

Disebutkan dalam Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, sistem pengajuan uang JKP diawali dengan penonaktifan BPJS Atvinnu oleh pemberi kerja dan diakhiri dengan proses pengajuan uang JKP oleh pekerja.

Bagi karyawan: Daftar akun jasakerja di jasakerja.kemnaker.go.id dengan melampirkan surat pernyataan niat kembali bekerja dan nomor rekening bank yang aktif. Klik Laporkan Pengaduan Pemberhentian JKP

Pengusaha: Laporkan pengangguran ke BJS melalui sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

Waktu pemrosesan laporan ini maksimal 7 hari kerja. Dokumen yang harus disertakan antara lain : Bukti tanda terima pengunduran diri pegawai dan tanda terima surat pemberhentian dari Agen Pemberi Kerja (PB) yang telah didaftarkan oleh Pembina Hubungan Industrial (PHI) dan bukti pendaftaran PBB atau . Pernyataan atau penetapan PHI yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Konfirmasi kemungkinan pembatalan kira-kira. tiga hari setelah data dinyatakan benar dan memuaskan: Iuran 12 dari 24 bulan dan 6 bulan berturut-turut Alasan penghentian Kriteria penerima manfaat (tiga kali menerima manfaat sampai pensiun minimal dalam lima tahun terakhir) Kalender kepesertaan 3 hari atau 4 paket keanggotaan dengan perusahaan lain.

Selanjutnya melaporkan PHK di laman wajiblapor.kemnaker.go.id, kemudian di SIAPKerja paling lambat 3 hari kerja sebelum memasuki proses Verifikasi dan Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan. Setelah selesai dan diperbaiki, karyawan dapat menikmati manfaat JKP (nba). 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top