LEMBARAN NEWS New Gross Split: ESDM Tawarkan Bagi Hasil hingga 95% untuk Kontraktor Migas Demi Kerek Investasi, Anak Buah Bahlil Ungkap Syarat Pindah dari Skema Cost Recovery

Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah berupaya mengubah aturan investasi di sektor minyak dan gas (migas).

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan rencana distribusi bruto baru yang dinilai lebih sederhana dan nyaman untuk dilaksanakan.

Langkah ini diambil untuk memudahkan Kontraktor Koperasi (CCC) beroperasi di Indonesia. 

Keputusan ini diatur dalam Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 dan Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024.

Perubahan utama pada rencana bagi hasil yang baru adalah memberikan jaminan bagi hasil antara 75-95% kepada kontraktor, menyederhanakan parameter rencana, dan membuat wilayah kerja minyak dan gas (WK) nonkonvensional menjadi lebih menarik dan fleksibel. .

Hal tersebut diungkapkan Ariana Soemanto, Direktur Pengembangan Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral saat sosialisasi aturan distribusi bruto yang baru.

“Penyederhanaan ini tidak hanya untuk mendorong sistem gross-up yang baru, namun juga memberikan kebebasan kepada kontraktor untuk memilih jenis kontrak yang paling nyaman bagi mereka, sehingga memungkinkan kontraktor untuk beralih dari cost-recovery ke gross-up atau sebaliknya. ” – kata Ariana, dikutip Senin (7/10/2024).

Aturan ini berlaku untuk kontrak yang ditandatangani setelah berlakunya Keputusan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Bruto.

Kontraktor minyak dan gas yang menandatangani kontrak sebelum peraturan ini dapat beralih ke sistem bagi hasil yang baru dengan ketentuan yang berbeda.

Pertama, kontrak alokasi bruto MNK yang lama, termasuk gas metana batubara dan minyak/gas serpih, dapat dialihkan ke sistem alokasi bruto yang baru.

“Proyek gas metana batubara MNK di Tanjung Enim akan segera beralih ke rencana baru ini karena adanya pemulihan perekonomian,” kata Ariana.

Kedua, kontrak cost recovery plan dapat beralih ke rencana gross sharing baru sepanjang masih dalam tahap eksplorasi dan belum mendapat persetujuan pemerintah atas rencana pengembangan awal (POD-I).

Namun untuk rencana gross share lama atau eksisting yang sudah berproduksi, tidak bisa beralih ke rencana gross share baru, tapi bisa beralih ke cost recovery plan, kata Ariana.

Sejauh ini, lima kontraktor atau blok telah menyatakan minatnya untuk beralih ke rencana bagi hasil kotor yang baru.

“Nanti kita tunggu pengumuman resminya siapa dan blok mana. Intinya, pengusaha bisa memilih rencana yang sesuai dengan profil risikonya. Yang penting adalah terus memperbaiki lingkungan investasi sehingga membuat lingkungan investasi lebih menarik. cadangan dan produksi gas alam akan meningkat di masa depan. “Itu akan terjadi,” lanjutnya.

Sekadar informasi, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Kementerian ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Bruto yang menggantikan Keputusan Kementerian ESDM Nomor 8 Tahun 2017. . berkali-kali sejak kemunculannya.

Selain itu, telah diterbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 yang memuat prinsip-prinsip pelaksanaan dan komponen perjanjian bagi hasil kotor.

“Pemerintah berkomitmen menyambut masukan dari berbagai pihak dengan tetap menjaga kepentingan negara,” kata Ariana.

Harapannya, langkah regulasi ini dapat memberikan semangat baru bagi industri migas di Indonesia. Pemerintah berharap fleksibilitas yang ditawarkan akan meningkatkan minat investor di masa depan untuk mendorong produksi migas dan menambah cadangan. (rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top