Banten, Tvenenews.com- Kasus yang dikatakan mengendalikan negara yang keluar lagi. Kali ini dengan serangkaian bukti yang menunjukkan bahwa pelanggaran hukum telah didakwa oleh beberapa orang, salah satunya adalah tokoh Banten yang sebenarnya adalah kandidat untuk Gubernur Banten.
Neneng oleh pengacaranya mengungkapkan bahwa tanah di Jalan Sewor, Cipocok Jaya, menyerang kota, diklaim oleh Airin Rachmi Diany, adalah hak hukumnya. Alasannya adalah bahwa tanah tersebut memiliki sertifikat hak bangunan (SHGB) berdasarkan akta hukum dan penjualan.
Namun, masalah muncul ketika orang lain, termasuk Airin, mengklaim memiliki Sertifikat Kepemilikan (SHM) di negara ini. Menurut pengacara Neneng, sertifikat ini diperoleh melalui proses pembelian dan penjualan dokumen ilegal.
“Kenapa? Karena hanya ada orang lain yang menuntut, tetapi secara umum, kendali objek tanah adalah kepala sekolah kita, Ms. Neneng,” kata pengacara Neneng ketika dia menjadi kantor Badan Pertahanan Nasional, Banten, Jumat (10/ 18/2024).
Selain itu, pengacara Neneng menyoroti tanda tangan tanda tangan yang terkait dengan SHM yang diklaim oleh orang lain, termasuk nama Airin Rachmi Diany. Pemalsuan itu dilaporkan kepada polisi, dan penyelidikan mengatakan beberapa tersangka dilakukan ke pengadilan.
Dua terdakwa termasuk; Muhammad Sanwani Alias Nani dan H. Rahmat dihukum karena Pengadilan nomor 428/PID.B./2022/MRS. perselisihan.
“Dengan cara ini, ada sesuatu atas nama Airin Rachmi Diany, nama populer ini sekarang di Banten, jadi ada 8 (delapan) SHM atas nama Airin Rachmi Diany,” katanya.
Karena itu, Nona. Neneng sendiri telah dirugikan oleh tindakan beberapa lingkaran, termasuk Airin, yang ia yakini harus lebih berhati -hati, terutama Airin sebagai mantan gubernur dan kandidat.
Di acara tersebut, Neneng juga meminta Airin untuk segera mengembalikan tanah yang seharusnya menjadi kekayaannya.
“Tolong, Mrs.
Sebaliknya, tim pengacara Neneng sekarang berusaha mencabut sertifikat kepemilikan atas nama Airin, berdasarkan keputusan pengadilan dengan otoritas hukum permanen. Ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam kepemilikan tanah, terutama dalam persaingan politik di Banten. (EBS)