Nekat Kemudikan Bus Tak Layak Jalan, Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka

Surabaya, disinfecting2u.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan pengemudi bus yang membawa rombongan pelajar asal Bali sebagai tersangka MAS setelah serangkaian kecelakaan pada Rabu (8/1) malam. Empat orang tewas dalam kecelakaan mengenaskan di Kota Batu. 

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (10/1) mengatakan, rangkaian kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 korban meninggal dunia, 4 orang tewas, 2 orang luka berat, dan 8 orang luka ringan. luka 

“Dalam kejadian ini 14 orang meninggal dunia, 4 orang meninggal dunia, 2 orang luka berat,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan banyak pelanggaran administratif di dalam bus Pokhara Sakindra Trans, antara lain STNK meninggal, tes SIM meninggal. 

Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK mati, kemudian KIR yang sudah habis masa berlakunya, kata Ditlantas Polda Jatim.

Saat dilakukan pemeriksaan kondisi bus, diketahui kampas rem kanan dan kiri serta tromol mengalami kerusakan akibat pengereman yang tidak tepat. Namun hasil tes urine sopir bus dan sopirnya kembali negatif.

Tersangka dijerat Pasal 311 Ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan MAS.

Ditegaskannya, jika ia dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan menyebabkan cedera badan, cedera serius, atau kematian, maka ia akan dipenjara hingga 12 tahun.

Polisi menginterogasi 10 orang saksi mata, antara lain sopir bus, pimpinan wisata, siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi mata yang hadir di lokasi kejadian. Pemilik bus Sakindra Trans bernama RB pun ikut memeriksa.

Namun dari hasil penyidikan yang sedang berjalan, kami berharap selain penetapan tersangka dari kejadian kemarin, mungkin juga akan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang bisa kita temukan nanti sambil menunggu. jasa angkutan dan KNKT,” tutupnya. (Syah/Hen) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top