LEMBARAN Nasib Miris Awak Kapal Perikanan Indonesia yang Hidup Tanpa Perlindungan Sosial, KKP Ungkap Fakta Pilu dari 2,2 Juta yang Terdata

Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan nasib menyedihkan para Anak buah Kapal Penangkap Ikan (AKP) di Indonesia yang hanya mendapat perlindungan publik dari segelintir orang.

Sebab, banyak perusahaan pelayaran yang tidak mendaftarkan anak buah kapalnya sebagai peserta Jamsostek. Permasalahan ini menjadi perhatian besar, mengingat jumlah AKP di Indonesia sangat banyak.

Dalam diskusi yang digelar DFW Indonesia di Jakarta, Mardiana Setyaning selaku Ketua Sub Tim Pengawasan Kapal KKP mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan sebagai payung hukum atas permasalahan tersebut.

Ada undang-undang, peraturan negara, peraturan presiden, dan peraturan menteri yang mewajibkan pemilik kapal penangkap ikan mendaftarkan pekerjanya demi keselamatan masyarakat. 

Salah satu peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.

Jaminan tersebut antara lain asuransi kecelakaan kerja, asuransi kematian, dan asuransi hari tua.

Jaminan sosial ini harus dituangkan dalam kontrak kerja maritim (PKL) yang ditandatangani kedua belah pihak yakni pekerja dan kapal.

Setiap anggota staf harus memiliki polis asuransi ketenagakerjaan yang secara jelas tercantum dalam kontrak.

“Sampai Juni 2024, yang terdaftar baru 36.024 orang,” kata Mardiana, Selasa (1/10/2024).

Mardiana menambahkan, keselamatan masyarakat tidak hanya penting untuk melindungi pekerja kapal dari risiko kecelakaan kerja, tetapi juga membantu pemilik kapal untuk mengurangi kewajibannya, seperti santunan kecelakaan atau kematian.

Saat ini, hanya kapal penangkap ikan berukuran di atas 30 ton (GT) yang diwajibkan untuk memberikan keselamatan publik bagi para pekerja.

Namun mulai tahun 2025, aturan ini akan diperluas untuk mencakup semua kapal ikan berukuran 5 GT ke atas.

Sejak Juli 2019 hingga Oktober 2024, Balai Perikanan Nasional menerima 147 pengaduan dari AKP Indonesia.

Keluhan ini terutama ditujukan kepada agen perekrutan, perusahaan pelayaran dan pemilik kapal.

Banyak dari pengaduan ini berkaitan dengan pelanggaran hak-hak pekerja, seperti pembayaran upah yang tidak adil, tidak diberikannya tunjangan jaminan sosial, dan kondisi kerja yang tidak manusiawi.

Berdasarkan catatan KKP, pada tahun 2022 jumlah pekerja kapal ikan dan nelayan Indonesia akan mencapai sekitar 2,2 juta orang.

Jika data tersebut diasumsikan tidak meningkat, maka pada Juni 2024 hanya 1,6% dari 2,2 juta pelaut yang mendapat jaminan sosial. Inilah yang ditulis oleh PKT.

Artinya, masih terlalu banyak angkatan kerja yang tidak memiliki akses terhadap jaminan sosial, dan hal ini menunjukkan perlunya penegakan peraturan yang lebih ketat.

Dengan diperpanjangnya peraturan keselamatan publik mulai tahun 2025, terdapat harapan bahwa lebih banyak pekerja kapal penangkap ikan akan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja.

Dengan jaminan sosial yang baik maka hak-hak pekerja dapat terpenuhi dan kondisi kerja mereka manusiawi. (laut/rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top