Jakarta, disinfecting2u.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis terdakwa Mia Audina (24 tahun), karena mencoba terlibat dalam telemarketing (pemasaran jarak jauh) perjudian online, hingga dalam satu tahun . di penjara. . “Terdakwa Mia Audina divonis satu tahun penjara,” kata Ketua Hakim As’ad Rahim Lubis, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/8/2024). Hakim mengatakan, terdakwa Mia Audina merupakan pelajar terdaftar warga Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Medan Amplas, Kota Medan. Majelis hakim menyatakan terdakwa Mia Audina terbukti melanggar pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai perkara alternatif pertama. “Perbuatan dengan sengaja dan tanpa izin menyebarkan, mengirimkan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat permainan tersebut,” ujarnya. Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis memberikan waktu untuk memikirkannya selama tujuh hari ke depan. Terdakwa Mia Audina dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Medan akan mengambil sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. “Amar putusan sudah dibacakan. Kami (majelis hakim, red.) memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan ini,” kata As’ad Rahim Lubis. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Kejari Medan, Nurhendayani Nasution yang sebelumnya mendakwa terdakwa Mia Audina dengan hukuman tiga tahun penjara. “Terdakwa mengaku bekerja sebagai telemarketer di sebuah situs game online sebagai sumber penghasilan untuk menambah biaya sekolah dan uang jajannya,” tegasnya. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai pembayaran pertama. Terdakwa juga didakwa melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Subs pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang permainan seperti pada dakwaan kedua dan ketiga, jelas Jaksa Penuntut Umum Nurhendayani. (semut/ebs)
Berita Seputar Mancanegara Di Seluruh Dunia