Bandung, disinfecting2u.com – Nasib pelaku (IRT) penculikan 3 ibu rumah tangga bernama AS, T dan Halias Ato di Antapani Bandung sungguh disayangkan. Diajak menagih utang dan diberi hadiah Rp 100.000, terungkap kasus penculikan tersebut bermula dari kegagalan percintaan antara pelaku utama DAS dan korban Santi yang masih berstatus suami istri.
Awalnya, tersangka DAS mengajak tiga pelaku lainnya AS, T dan Halias Ato untuk menemaninya ke apartemen korban. Ia pun berjanji akan membayar siapa pun pelaku yang menemaninya mengambil uang dari korban.
Tiga pelaku lainnya mengaku ingin menagih utangnya terlebih dahulu dan diberi imbalan yang lumayan, namun hanya Rp 100 ribu, kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKB Abdul Rahman dalam keterangannya, Kamis (11/12/2024). katanya.
Diketahui, penculikan tersebut terjadi pada Minggu (12/8/2024), usai menghadiri arisan, DAS menghampiri korban dan langsung menodongkan senjata api ke arahnya. Pelaku mengancam korban dan memaksanya masuk ke dalam mobil.
Korban berteriak saat dimasukkan ke dalam mobil, sehingga anaknya yang ada di dalam rumah berlari ke pagar rumah untuk melihat kejadian tersebut. Saat itu, mobil pelaku meninggalkan tempat korban Santi berada.
Korban dibawa menuju kawasan Kota Bandung dengan menggunakan mobil selama kurang lebih 8 jam. Meski tidak mengalami kekerasan atau pelecehan seksual, namun korban merasa terancam saat berada di dalam mobil.
Disebutkan pula, para pelaku berada dalam pengaruh minuman beralkohol (miras) akibat bau alkohol yang menyengat dan adanya botol minuman beralkohol bekas di dalam kendaraan. Pelaku DAS juga menyita telepon genggam korban dan sebagian kartu SIM miliknya.
A menjelaskan, sebenarnya penyebab penculikan ini adalah rasa sakit hati tersangka DAS setelah korban SA ingin mengakhiri hubungan mereka.
“Dalam perjalanan, korban meminta untuk memutuskan atau mengakhiri hubungan agar pelaku berinisial DAS sakit hati dan cemburu,” kata Rachman.
Ia menambahkan, hubungan korban dan DAS sudah terjalin sejak tahun 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya.
“Informasi yang kami terima dari korban, mereka nikah siri, tapi artinya kami harus membuka dokumen-dokumen yang perlu mendukung pernyataan itu. Itu hanya lisan korban saja,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 328 dan/atau 333 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 8 hingga 12 tahun. (apa/ebs)