Jakarta, disinfecting2u.com–Buya Yahya mengingatkan umat Islam kerap memiliki kebiasaan buruk saat buang air kecil. Anda sebaiknya menghindari memasukkan tangan ke dalam ember atau cangkir.
Menurut Buya, merogoh ember dan spons saja tidak cukup. Meskipun bersuci dalam amalan shalat merupakan syarat pokok,
Kebiasaan seperti ini biasa terjadi pada masa kanak-kanak. Mereka sering terlihat dengan tangan di dalam mangkuk atau ember sambil menuang.
Hal inilah yang oleh sebagian orang dianggap biasa atau lumrah. Pasalnya penggunaan ember atau bak cuci sudah menjadi hal yang lumrah di Indonesia.
Oleh karena itu, penggunaan air rendaman pada dispenser air merupakan hal yang biasa dilakukan sebelum memulai shalat.
Lalu bagaimana cara menuangkan nasi ke dalam panci berisi air yang benar?
YouTube Al Bahjah TV, Jumat (22/11/2024) mengutip ceramah yang disampaikan Buya Yahya. Baca penjelasannya.
Menurut Buya Yahya, banyak kesalahpahaman soal mandi menggunakan submersible. Ketika mereka menyentuh air bersih dengan tangan, mereka langsung menjadi najis.
Namun bila air murni itu disentuh dengan tangan, maka menjadi air Matama murni yang digunakan untuk membasuh bagian tubuh yang najis.
Bila air menjadi Ms maka air tersebut tidak dapat digunakan untuk membersihkan.
“Misalnya ada piring, panci kecil, dan air yang dipakai untuk minum, diambil dengan tangan. Tidak wajib, jadi jangan ragu dengan masalah ini,” kata Buya Yahya.
Dan beliau menjelaskan bahwa air yang menjadi bunga Musta adalah air yang jatuh dari bagian yang suci.
Misalnya untuk membersihkan wajah, air diambil dari mangkuk dengan tangan, lalu airnya keluar dari wajah. Saat dia mengatakan itu, dia menyentuh air di tangga dengan tangannya. Airnya masih tergolong bersih dan bisa digunakan untuk membersihkan.
“Kalau mau mandi besar, sebaiknya membasuh seluruh badan di bak besar. Tidak masalah kalau dicampur air. Tapi air ini wajib. Harus beli yang besar. Mandi maksudnya mandi jari, kenapa dipakai untuk cuci tangan,” jelas Buya Yahya.
Karena khususnya menurut pendapat banyak ulama Syafi’i. Karena sudah tidak bisa digunakan lagi untuk membersihkan anggota kebersihan lainnya. kata Imam Nawawi
Dan dia berkata: وَإِنْ غَمَسَهَا بَنعدَ فَرَاغِهِ مِنَ الْوَجْهِ بِنِيَّةِ رَفْعِ الْحَ دَثِ, صَارَ مُسْتَعْمِ. وَإِنْ نَوَى الِاغْتِرَافَ, لَمْ يَصِرْ,
“Jika seseorang memasukkan tangannya ke dalam ember berisi air sebelum mencuci muka, maka air itu najis, dan jika dia memasukkan tangannya dengan niat untuk mencuci muka, maka air itu menjadi najis. Jika dia unggul. , tidak akan menjadi Musmal.” (an-Nawawi, Raudlat al-Thâlibîn, juz I, halaman 9). (Klw)
Wallahulam