Jakarta, tvonnevs.com- Pembahasan Kamang, Jakarta harus diusut tuntas dan dimusnahkan. Polisi harus menyelidiki dan mengadili para penjahat yang mengganggu banyak tokoh yang berpartisipasi dalam diskusi tersebut. Demikian pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Wakil Ketua Umum (Walktam) Anwar Abbas di mana ia meminta polisi menghormati supremasi hukum yang menjamin hak kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berpendapat. Pendapatnya, Pasal 28e UUD 1945 tertuang dalam Pasal 3. Oleh karena itu, polisi harus segera menangkap para pelaku kejahatan tersebut, karena kita tidak bisa menerima adanya sikap dan tindakan kekerasan sebagai bangsa yang taat agama, budaya, dan hukum. Jika tidak setuju, Anwar mengatakan, cara-cara yang perlu disampaikan adalah dengan menggunakan akal sehat, berdialog, bermoral dan berakhlak mulia, dan bukan dengan cara yang bertentangan dengan sebaliknya, yakni cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Rafli merupakan aktivitas legal yang dilakukan oleh banyak tokoh seperti Harun dan Din Siamsuddin dan secara tegas dijamin oleh konstitusi “oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, setiap orang harus menghormatinya.” Begitu pula dengan kehidupan bangsa dan negara, Anwar meminta aparat menindak dan mengadili tindakan perusakan tersebut seadil-adilnya.
“Kecuali polisi mengambil tindakan terhadap pelaku kerusuhan ini, kepercayaan masyarakat terhadap polisi pasti akan terkikis, dan ini jelas tidak memberikan pertanda baik bagi masa depan bangsa ini,” kata Anwar Abbas. Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Rahmat Idnal mengatakan, pelaku perusakan dalam diskusi tersebut ada 10 orang. Ade mengatakan, hingga saat ini ada 10 pelaku yang awalnya tidak dikenal dan kini masih ada diketahui dan segera ditangkap.