Jakarta, disinfecting2u.com – Wakil Ketua MPR Eddy Soparno memuji tindakan Kejaksaan Agung (Kijagang) yang menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus Gregorius Ronald Tanor.
Tiga juri diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tanner dari pembunuhan pacarnya, Dannii Serra.
Eddy mengatakan, Kamis (24/10/2024), “Saya mengapresiasi langkah tepat yang dilakukan Kejaksaan Agung dengan menangkap pengacara dan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tanwar dari tuduhan suap.”
Eddie mengaku sejak awal merasakan ada yang aneh dengan bebasnya Ronald Tanner.
Bahkan, rekaman audio visual yang dijadikan alat bukti di pengadilan membuktikan Ronald Denny melakukan pelecehan seksual terhadap korban hingga meninggal dunia.
“Itupun bukti audio visual penganiayaan yang dilakukan Danny viral di masyarakat. Oleh karena itu, Kejagung telah mengambil tindakan yang tepat dengan menangkap terdakwa dalam upaya membebaskan pelaku,” ujarnya.
Wapres PAN berharap ketiga hakim dan pengacara Ronald Tanwar yang ditetapkan sebagai tersangka dapat dihukum setimpal.
Saya yakin Kejaksaan Agung akan menjalankan tugasnya dengan baik dan saya berharap para hakim dan pihak-pihak terkait dapat bertindak sebagaimana mestinya demi menjaga rasa keadilan masyarakat, jelas Eddy.
Eddy meyakini hukum Indonesia memberikan keadilan bagi korban dan korbannya.
Ketiga hakim yang ditangkap tersebut diketahui bernama Erantwa Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hero Hanandev (HH). Kejaksaan Agung menetapkan pengacara sebagai tersangka, yakni Lisa Richmuth (LR). (saa/iwh)