MPBI DIY Tuntut Gubernur Tetapkan UMK 2025 Dikisaran Rp 3,7-4 Juta

Yogyakarta, disinfecting2u.com – Dewan Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY meminta agar pemerintah daerah (Pemda) setempat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) se-DIY agar memenuhi standar hidup layak (KHL).

Untuk itu, pihaknya mendorong Gubernur DIY untuk menetapkan gaji pekerja atau pekerja di DIY dari Rp3,7 menjadi Rp4 juta pada tahun 2025.

Sebab, dalam putusan MK, Pasal 88 No. 1 Pasal 81 No. 27 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak mendapatkan penghidupan yang layak, termasuk penghasilan. pemberi kehidupan. agar mampu memenuhi kebutuhan penghidupan pekerja atau pekerja dan keluarganya secara wajar yang meliputi pangan dan minuman, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan perlindungan hari tua.

“Untuk memenuhi seluruh kebutuhan tersebut, Gubernur DIY harus menetapkan UMK DIY dari Rp3,7 juta menjadi Rp4 juta,” kata Irsad Ade Irawan, Ketua MPBI DIY, Jumat (1/11/2024).

Selain itu, Gubernur DIY juga didorong untuk mengikutsertakan dewan pengupahan daerah dan serikat pekerja/serikat buruh untuk mengubah keputusan upah minimum sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.

Selain itu dengan menetapkan Undang-Undang Gubernur untuk memastikan seluruh perusahaan DIY menerapkan struktur gaji yang setara dengan tingkat yang mempertimbangkan kemampuan dan produksi perusahaan, serta kelompok, jabatan, masa kerja, pendidikan dan keterampilan.

Mengantisipasi gelombang PHK di Yogyakarta, lanjut Irsad, “tuntutan harus diawali dengan perundingan antara buruh dan buruh. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka PHK tidak mempunyai kekuatan hukum sampai berakhirnya proses PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) dengan tetap akibat hukum sesuai dengan ketentuan UU PPHI.

“Kami juga meminta kepada gubernur untuk mengeluarkan perintah eksekutif mengenai pesangon. Dalam perintah gubernur ini disebutkan besaran pesangon adalah ‘minimum’ sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan produknya, ”kata Irsad. .

Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono mengabulkan tuntutan MPBI DIY.

Saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan masukan dari serikat pekerja, pengusaha, pakar, dan dewan pengupahan.

Saat ini kita sedang mengumpulkan pendapat dari serikat buruh, para ahli, jadi jelas. Tuntutan nenek (pekerja upahan) itu duwur, pedagang bersedia bayar yoraiso “Gajinya kecil dan tidak mungkin, jadi harus ada kesepakatan,” kata Beny (scp/buz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top