Semarang, disinfecting2u.com – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap peristiwa penembakan seorang siswi di Kota Semarang, Jawa Tengah, tepatnya di ruang resepsi di Kecamatan Pusponjolo Selatan, Semarang Barat pada Rabu (2 Oktober 2024) sore.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria bernama Donny Sofiawan, warga Kaliarang. Motif pria 44 tahun ini memutuskan menembak dengan senapan angin karena menduga korban berinisial C (14) menjadikan putrinya Open BO.
Kapolres Semarang Kompol Irwan Anwar mengatakan, korban merupakan teman anak tersangka.
Ada hubungan, jadi anak tersangka dan korban berteman, kata Irwan saat mengumumkan kasus tersebut di Polrestabes Semarang, Senin (10/7/2024).
Sementara itu, tersangka mengatakan ia menitipkan korban di rumahnya karena korban mempunyai masalah dengan ibunya.
Setelah beberapa bulan tinggal di rumah tersangka, korban akhirnya pindah ke rumah kos dan diduga anaknya dijual ke BO terbuka. Dia menemukan prasangkanya ketika putranya mengubah sikapnya.
“Katanya (anaknya) ditawan. Setiap malam dia pulang ke kamar mandi. Kamar selalu tertutup. Saya tanya kenapa dia tidak ke sekolah. Katanya sakit kalau kencing. Katanya. Saya Jual anakku, buktinya ada,” ujarnya.
Dia telah mengadu ke polisi beberapa waktu lalu karena dicurigai menjual putranya, namun ketika polisi dipanggil atas laporannya, dia tidak muncul. Ia pun berusaha mencari lokasi korban.
“Saya mendapat informasi dari seorang teman. Saya dan anak saya mengikuti lokasi korban. Saya pastikan korban memang membuka BO di sana,” kata tersangka.
Setelah menemukan korban, dia melepaskan tembakan sebanyak tiga kali dan melukai korban dengan senjata shotgun. Dia mengatakan kepada polisi bahwa dia emosional bukan hanya karena dia curiga putranya telah dijual, tetapi juga karena ibu korban berhutang RM2 juta kepadanya dan tidak mengembalikannya. Selain itu, pelaku ternyata iri dengan BO terbuka milik korban.
“(Saat kami tinggal bersama) Saya biasa mencium (korban),” kata Donny.
Kini, tersangka diamankan di Polrestabes Semarang untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dalam Risiko. selama 3 tahun 6 bulan penjara (dcz/buz).