disinfecting2u.com – Pandemi COVID-19 telah mengungkap kelemahan sistem layanan kesehatan yang memerlukan perbaikan mendasar. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mencanangkan serangkaian reformasi untuk memperkuat sistem kesehatan nasional. Perubahan ini didasarkan pada enam pilar utama, yaitu: pelayanan primer, pelayanan rujukan, inovasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan teknologi kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan langkah penting penguatan perubahan kesehatan ini diawali dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Strategi baru ini menjadi dasar untuk membangun sistem kesehatan yang lebih kuat dan terintegrasi.
“Disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang menggabungkan 11 undang-undang lama merupakan suatu prestasi besar di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. “Strategi ini kami rancang berdasarkan praktik terbaik dari seluruh dunia dan kondisi kesehatan saat ini,” kata Menteri Kesehatan Budi.
Sebagai bagian dari implementasi undang-undang tersebut, pemerintah juga menerbitkan Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan yang didukung oleh Kebijakan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai kebijakan turunannya.
“Untuk mereformasi sistem kesehatan, kita memerlukan regulasi yang kuat dan tata kelola yang baik. Selain itu, pendanaan yang memadai juga sangat penting untuk mendukung perubahan ini, kata Menteri Kesehatan Budi.
Penerapan Alat Kesehatan
Menkes Budi juga menyoroti banyak pencapaian dalam reformasi kesehatan, termasuk pada layanan primer seperti program vaksinasi dan skrining untuk menjaga kesehatan masyarakat. Di sisi kerja rujukan, Kementerian Kesehatan memastikan rumah sakit di setiap kabupaten/kota dan daerah dilengkapi dengan peralatan kesehatan yang memadai.
“Dalam layanan rujukan, kami mendistribusikan peralatan medis seperti CT scan untuk mendeteksi stroke dan mammogram untuk skrining kanker payudara. “Kami juga mendistribusikan peralatan kemoterapi dan radioterapi ke banyak rumah sakit setempat,” jelasnya.
Salah satu contoh keberhasilannya adalah Dr RSUP. Ben Mboi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mampu merawat pasien jantung sehingga masyarakat tidak perlu dirujuk ke luar daerah.
Mempromosikan Pendidikan Kedokteran
Perubahan sumber daya manusia kesehatan juga penting. Menteri Kesehatan Budi mengatakan, sistem pendidikan kedokteran ditingkatkan melalui pendekatan rumah sakit, terutama untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis di Indonesia.
“Kami telah memperkenalkan Sistem Pendidikan Profesi Dokter (PPDS) berbasis rumah sakit, serta menyederhanakan proses perizinan bagi dokter. “Surat Tanda Registrasi (STR) kini berlaku seumur hidup, dan Surat Izin Praktek (PIL) sudah terpusat dan otomatis,” tuturnya.
Untuk meningkatkan kapasitas pendidikan kedokteran, Kementerian Kesehatan menawarkan beasiswa fellowship kepada dokter spesialis di beberapa negara seperti China, Jepang dan India.
Digitalisasi Data Kesehatan
Di bidang teknologi kesehatan, Kementerian Kesehatan mengembangkan platform SATUSEHAT untuk mengintegrasikan data kesehatan nasional. Platform ini memungkinkan masyarakat mengakses dan mengelola data kesehatan pribadi dengan lebih mudah.
“Dengan SATUSEHAT, data kesehatan seperti hasil tes kolesterol, riwayat CT scan dan obat-obatan yang digunakan dapat diakses secara publik. “Ini merupakan langkah besar dalam revolusi teknologi kesehatan di Indonesia,” kata Menteri Kesehatan Budi (chm).