Modus Baru Penyelundupan Narkoba Lewat Ekspedisi, BPOM Minta Kerja Sama TNI, Polri, dan Bea Cukai

Jakarta, disinfecting2u.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan pengiriman narkoba/narkotika melalui jasa ekspedisi kini menjadi metode utama para pengedar.

Menghadapi pendekatan tersebut, BPOM menilai kerja sama lintas lembaga sangat penting untuk mencegah penyelundupan melalui jalur pengiriman komoditas.

Persediaan obat diharapkan dapat dikurangi semaksimal mungkin melalui pengiriman.

“BPOM akan terus berkoordinasi dan bekerja keras dengan Bea dan Cukai, Polri, TNI dan pihak terkait untuk mencegah dan melakukan intervensi terhadap upaya penyelundupan ini,” kata Sekretaris Jenderal BPOM Dr. Jayadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Hal itu disampaikan BPOM merujuk pada hasil kerja Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Bidang Bea dan Cukai dalam mendukung program Asta Sita Presiden RI.

Sebelumnya, ditemukan berbagai narkoba dan minuman keras ilegal bernilai tinggi antara lain sabu 67 kilogram, 48.000 butir, dan MDMA 7,6 kilogram, selain itu 23 kilogram juga berasal dari Aceh, Dumai, Bogor, Lampang, Jakarta, dan beberapa daerah lainnya terlibat. Buntin. Selain itu, juga berhasil diamankan minuman keras dengan pita cukai palsu senilai Rp 2 miliar sebanyak 3.301 liter.

Menteri Keuangan Sri Maliani, sebaliknya, menegaskan para pengedar narkoba biasanya menggunakan jasa pengiriman.

Dia menjelaskan, barang-barang hasil operasi gabungan ini seperti obat-obatan dan minuman keras ilegal berada dalam pengawasan BPOM yang juga mendukung operasi tersebut.

Sri Miliani mengungkapkan, nilai barang yang disita dalam operasi terakhir mencapai Rp49 miliar sehingga mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar.

“Dengan memperkuat upaya pengawasan dan anti-perdagangan manusia, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan ekonomi yang sehat dan mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Ganwan yang mengepalai Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Trafficking mengatakan pemerintah berhasil mengungkap 283 kasus trafficking pada periode 4-11. November 2024.

“Dari data intelijen finansial selama empat tahun terakhir, total transaksi penyelundupan mencapai Rp 216 triliun.” “Perdagangan ini berdampak buruk terhadap perkembangan produk lokal sehingga sulit berkembang,” kata Budi.

Ia menambahkan, pihaknya telah memetakan beberapa metode penyelundupan yang sering dilakukan, seperti ketidaksesuaian dokumen, ekspor dan impor ilegal, penyalahgunaan zona perdagangan bebas, dan pencucian uang.

Sepanjang tahun ini, pemerintah berhasil menggagalkan 213 operasi penyelundupan dengan barang bukti berupa produk sandang, tekstil, rokok, minuman beralkohol, dan narkotika.

Capaian ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memerangi penyelundupan. Koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan perekonomian yang sehat dan memberikan keadilan kepada pelaku industri di Indonesia, tambahnya. (semut/rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top