MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Capres-Cawapres Bisa Diusung Satu Partai

Jakarta, disinfecting2u.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas minimum pencalonan calon presiden dan wakil presiden (batas masa jabatan presiden) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal itu diungkapkan Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tentang Batas Minimal Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 dimohonkan empat mahasiswa Anika Maya Octavia, Risky Maulana Syafi, Faisal Naseerul Haq, dan Thasalis Koirul Fatna.

“Permohonan para pemohon disetujui sepenuhnya. Ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis. 2/1).

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan, “Mahkamah Konstitusi menilai aturan batas minimum pencalonan presiden dan wakil presiden hanya menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR dan menilai tidak ada konflik kepentingan.”

Dia menjelaskan, dengan keputusan tersebut, seluruh partai politik berhak mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa harus beraliansi dengan partai politik lain.

Sebelumnya, undang-undang pemilu mengatur calon presiden-wakil presiden diajukan oleh partai politik yang memiliki minimal 20 persen dari total jumlah kursi di DPR. Hal itu tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu.

“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau 25% (dua puluh lima persen) suara sah.” di tingkat nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilihan Umum (SA/DPI).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top