Denpasar, disinfecting2u.com – Badan Reserse Kriminal Khusus (Detreskrim) Polda Bali melakukan Operasi Penjebakan (OTT) terhadap Gedut Luki (59), Kepala Desa (Gerbang) Desa Pongasa, Kecamatan Abiensemal, Kabupaten Patung. , Bali.
Ditreskrimsus Gabaquinovsnal, AKPP ns. Ni Nyoman Uniartini mengatakan, Ruki ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang pengganti pembangunan pura atau tempat ibadah di Desa Pongasa.
Detrescrimus Polda Bali menangkap Kepala Desa Pongasa yang dituduh menerima uang atau fee untuk proyek pembangunan pura, demikian disampaikan APBDes (Pendapatan Desa) Pongasa AKBP Yuniartini dalam jumpa pers yang digelar di Reskrim Polda Bali, Rabu (6). /11) Sore, pada tahun anggaran 2024 (TA 2024) disebutkan angkanya Rp 20 juta.
Tersangka ditangkap pada Selasa (5/11) sekitar pukul 10.45 di halaman parkir utara Pusat Pemerintahan Kabupaten (Buspem) Padung, Jalan Raya Sempidi, Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Padung, WITA.
Sementara itu, Wakil Direktur AKBP M. Arif Badupara il Debtcore Detrescrimsus Bolda Bali mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, ada kecurigaan bahwa pelaku kejahatan kerap meminta komisi kepada kontraktor vendor. Pekerjaan pembangunan atau pengembangan Desa Bongkasa Kabupaten Badung khususnya Desa Bongkasa dengan ketentuan pengeluaran Dana APBDesa untuk Anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2024.
Belakangan, berdasarkan informasi tersebut, tersangka yang menanyakan besaran biaya proyek tersebut, dilaporkan langsung memindahkan korban ke Balai Masyarakat Badung.
Pelaku diketahui berada di Balai Masyarakat Badung untuk menghadiri acara sosialisasi dan penilaian pelaksanaan atas undangan seluruh kantor desa atau kepala desa dan Ketua Organisasi Kecamatan (OPD) Badung se-Kabupaten Badung. Indikator antikorupsi kabupaten atau kota tahun anggaran 2024 disediakan oleh Komunitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Keluar dari gedung tempat unjuk rasa atau gedung induk Padungsop, pelaku terlihat berjalan sendirian menuju saksi yang akhirnya meminta uang dan menerimanya.
“Kemudian dimasukkan ke dalam saku kanan celana hitamnya. Tipidkor Ditrescrimmsus Polda Bali mengambil tindakan dan terus memeriksa jenazah penyerang beserta barang-barangnya dengan disaksikan saksi dan ditemukan berbagai barang bukti,” kata AKBP Batubara.
AKPP Padupara juga meminta untuk mencari, memulihkan, dan menyimpan barang bukti lain terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Mereka selanjutnya membawa terdakwa ke ruang kerjanya di kantor Sempurna Desa Pongasa dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti terkait dokumen penyerahan, realisasi dan pertanggungjawaban terkait APT Desa Pongasa Tahun 2024.
“Selanjutnya kami terus melakukan penggerebekan di rumah terdakwa yaitu Desa Bongasa dan menemukan serta mengamankan barang bukti terkait barang milik terdakwa,” jelasnya.
Sementara itu, di antara barang bukti yang disita, ditemukan dua bungkusan senilai Rp100.000 senilai total Rp20 juta di saku kanan celana hitam yang dikenakan terdakwa, dan di saku endek total ditemukan uang tunai Rp370.000. Baju yang dikenakan terdakwa. Bersalah : 1 buah Handphone merk Samsung.
Kemudian, 1 buah tas kecil berisi uang Rp 301.000,-, kartu debit, kartu ATM dan kartu kredit, 1 buah tablet Samsung SM-P585Y, 1 buah laptop merk HP (beserta charger), aplikasi, dokumen terkait keuangan APBD dan kewajiban BKK Kabupaten Badung Tahun 2024, 7 buah buku tabungan. , 2 Buku BPKB Mobil, 2 Sertifikat Hak Pidana, 1 Samsung iPad iPad S6, 1 Hard Disk, 1 Plat STNK Motor DK 8142 AZ, 1 ID Card Masker Layar Premium.
Cara yang dilakukan pelaku antara lain tidak segera memproses permohonan termin yang diajukan pemasok atau kontraktor, menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP), tidak melakukan persetujuan dalam sistem informasi IBB (IBB), dan menyetujui pembayaran ketika dana termin yang diajukan kontraktor belum dibayarkan. ditransfer ke rekeningnya,” ujarnya.
Polisi juga menginterogasi 4 orang termasuk pelapor, kontraktor, pemberi uang, dan sopir tersangka. Namun polisi tidak menjelaskan bagaimana saksi memberikan uang tersebut kepada tersangka Ruki.
“Masih didalami, nanti akan didalami dan masih dalam pengembangan,” jelas AKBP Unirdni.
Sementara dana yang akan digunakan AKBP Batubara sebesar Rp 20 juta masih dikembangkan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian proyek pembangunan candi senilai Rp 2,5 miliar dan lokasi pembangunan candi masih dalam penyelidikan.
Statusnya sudah dipertanyakan. Tapi kami masih mendalami lokasi pastinya (pembangunan candi) dan nilai proyeknya sekitar Rp 2,5 miliar, ujarnya.
Tersangka I Ketut Luki divonis pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, Pasal 12 e UU 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah pada tahun 1999. Dikenakan denda minimal Rp 200.000.000 dan maksimal Rp 1.000.000.000. (awt/target)