Jember, disinfecting2u.com – Seorang pria di Jember ditangkap Satreskrim Polres Jember setelah menyebarkan berita bohong di media sosial. HS (55) warga Kalivats Jember, penipu. Saat ini H-S memiliki 17 akun media sosial. H-S menyebarkan berita palsunya melalui Facebook, TikTok, dan Instagram.
Kapolsek Jemba, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, “Tujuh belas akun di ponsel dikelola dengan cara login dan logout akun.”
Dalam aksinya, pelaku menyebarkan berita bohong terkait isu SARA (Kepribadian, Agama, Ras, dan Antargolongan).
“Di antara akun-akun tersebut, pelaku memposting informasi palsu yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran nama baik, salah satu akun pelaku adalah Meli Ito Angi,” kata Bayu.
Beberapa di antara sasarannya adalah organisasi akar rumput terbesar di Indonesia, Gibran Raka Boomingraka, dan salah satu kandidat Pilkada Jemba.
Menurut Vayu, pelaku mengaku menerima uang dari seseorang untuk setiap postingan penipuan.
“Tetapi kami masih mendalami siapa yang membayar pelaku untuk menyebarkan berita bohong tersebut. Dia juga mengungkap bahwa dia bekerja di sebuah geng,” kata Baiu.
Pelaku diyakini tidak bertindak sendirian. Pasalnya, pelaku mengaku hanya wajib mempublikasikan berita perintahnya di media sosial.
“Informasi yang diberikan pelaku mengandung kalimat yang meresahkan dan meresahkan,” kata Beu.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku berupa satu unit telepon seluler, flash drive, dan 17 akun jejaring sosial dengan nama berbeda.
Bayu mengatakan, jika hal ini tidak diselesaikan maka akan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat Jemba.
Polisi mencari keterangan dari saksi ahli mengenai postingan tersebut, agar pelaku bisa masuk ke TKP.
“Sesuai dengan yang diatur dalam UU ITI dan menurut pendapat para saksi ahli, semuanya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan pelaku mempunyai unsur-unsur delik yang diatur dalam UU ITI,” tambah Vayu.
Sedangkan tujuan pelakunya adalah ekonomi. Karena penjahat mendapat untung dari postingan tersebut. Polisi sedang menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini.
Pelaku melakukan pelanggaran tersebut pada tahun 2024. Atas perbuatannya itu, H.S yang berprofesi sebagai pengusaha terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 45A diubah Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tahun 2008 dengan Pasal 2 UU RI Nomor 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, tegasnya. (SSS/Ayam)